"Chat mesra UAS dengan wanita Malaysia membuat Mellya ngamuk banting HP ndak ada. Chat-chat itu kan baru Oktober kemarin (2019)," kata Hasan Basri meluruskan isu seputar perceraian kliennya kepada detikcom, Jumat (13/12/2019).
Hasan Basri menjelaskan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama Bangkinang di Kabupaten Kampar diajukan pada 12 Juli 2019. Sementara percakapan UAS dengan perempuan Malaysia terjadi pada Oktober 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasan mengatakan bukti screenshot yang diajukan Mellya ke Pengadilan Agama Bangkinang tak diterima hakim karena dianggap ilegal. Menurut Hasan perbuatan men-screenshot percakapan itu bahkan tergolong pidana.
"Apa yang dilakukan Ibu Mellya itu pun perbuatan pidana itu, kloning-kloning itu. Lagi pula hakim pun sudah membantah gitu, ditolak hakim buktinya itu," kata Hasan.
Hasan menjelaskan sejak Mei 2016 UAS dan istrinya telah pisah. Jadi, kata dia, tidak mungkin ada pertengkaran karena pihak ketiga. "Ini yang mesti diluruskan," tutup Hasan. (cha/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini