"Ada dua objek pajak yang dikenakan kepada DWP yaitu makanan sebesar 10%, dan kedua pajak hiburan sebesar 20%. 2017 untuk pajak minum tadi sebesar Rp 2,5 miliar dengan penyelenggaraan 2 hari. Dan untuk hiburan yang kurang lebih Rp 7,5 miliar dari tahun lalu dengan penyelenggaraan 2 hari sebesar 10 miliar," ucap Plt Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Alberto Ali, dalam keterangan pers, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Selain itu, Disparbud menargetkan wisatawan lokal maupun asing bisa datang ke Jakarta lewat DWP. Sehingga, membuktikan Jakarta menjadi salah satu tujuan wisata unggulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alberto berharap, DWP bisa memberikan dampak ekonomi di Jakarta selain pemasukan pajak. Sepeti adanya penyerapan tenaga kerja dan lainnya.
"Akhirnya, dalam kegiatan ini berdampak memberikan manfaat pada perekonomian Jakarta. Apakah itu dalam bentuk serapan tenaga kerja, pendapatan asli daerah kita juga meningkat, dan juga berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi," kata Alberto.
DWP akan diselenggarakan pada 13 sampai 15 Desember 2019 di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran Jakarta Pusat. Pemprov sudah memberikan izin pegelaran musik tersebut.
"Tata penyelenggaraan usaha pariwisata pemerintah DKI Jakarta adalah memastikan bahwa kegiatan kita menaati aturan hukum yang tidak dilarang oleh undang-undang undang yaitu pertunjukan musik, maka Dinas Pariwisata dan kebudayaan memberikan izin," kata Alberto.
DWP 2019 Tak Takut Kalah Saing dengan Festival Lain:
(aik/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini