"Kehati-hatian dari ulama-ulama di sana, tidak bermaksud... Husnuzan saja. Tapi kalau simbol-simbol yang tidak ada... Simbol-simbol Islam yang dipakai di peci artinya terbatas lah... Yang dilarang kalimat tauhid, umpamanya ada kalimat Allah dibawa ke tempat yang tidak baik, simbol-simbol yang lain bintang dan yang lain saya kira tidak seperti itu," kata Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad, saat dihubungi, Kamis (12/12/2019) malam.
Dadang menilai maksud dari larangan yang dikeluarkan ulama Aceh itu baik. Dia berbaik sangka atas keluarnya fatwa tersebut.
"Saya kira maksudnya mungkin baik kehati-hatian ya, tapi tidak sejauh itu kalau ditempel di mobil, di kaca umpamanya ya, kan tidak masalah tapi bagi ulama Aceh kehati-hatian supaya jangan sampai kalimat-kalimat itu... Disimpan di tempat tidak terhormat, nanti diinjak atau apalah," ujar Dadang.
Poin lain yang ada dalam fatwa itu adalah larangan penggunaan simbol agama lain dengan sengaja. Dadang mengaku sependapat dengan larangan tersebut.
"Saya mengapresiasi fatwa itu artinya bertujuan baik lah, memang simbol-simbol agama lain jangan dipakai oleh agama lain, itu kan takutnya ada salah pengertian. Oleh karena itu saya kira pakailah simbol masing-masing agama sendiri. Tidak baik memakai simbol agama lain karena juga akan mengundang nanti, kalau salah penggunaan simbol itu akan mengambil reaksi dari agama lain. Saya kira saya setuju, kita menghormati agama lain tidak harus memakai simbol-simbol agama orang lain, karena mereka mempunyai makna-makna tersendiri," ujar dia.
Menurut Dadang, setiap simbol agama mempunyai makna tertentu. Dadang mengimbau semua umat beragama saling menghormati.
"Simbol agama itu mempunyai makna tersendiri. Religious meaning seperti simbol-simbol yang dipakai agama itu mempunyai makna-makna yang kita tidak paham terhadap makna-makna itu. Maka karena itulah hormatilah mereka dan kita pun menghormati," ujar dia.
Sebelumnya, ulama Aceh mengeluarkan fatwa tentang salam, doa, dan penggunaan simbol lintas agama dalam perspektif syariat Islam. Dalam fatwa itu, umat Islam dilarang menggunakan simbol Islam pada peci hingga mobil.
Wakil Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali mengatakan fatwa tersebut dikeluarkan setelah dilakukan pengkajian dari berbagai sudut pandang oleh ulama Aceh. Rencananya, fatwa dikeluarkan pada awal 2019, namun ditunda.
"Pertama pembahasan fatwa ini sudah kita agendakan sejak lama. Tapi kalau kita fatwakan jelang Pemilu dianggap ada kaitan dengan politik makanya kita tunda. Ini baru kita sahkan kemarin," kata Faisal kepada wartawan, Kamis (12/12).
Salah satu poin dalam fatwa tersebut adalah terkait penggunaan simbol agama. Umat Islam dilarang menggunakan simbol-simbol agama lain dengan sengaja, kecuali ada unsur kedaruratan. Faisal mencontohkan umat Islam yang tinggal di daerah minoritas.
"Dan bagi umat Islam menggunakan simbol-simbol agama Islam tersendiri misalnya kalimat 'La ilaha illallah' atau tulisan ayat Allah lainnya di mobil, di peci, itu juga dilarang penggunaannya," kata Faisal.
Pelarangan itu, jelas Faisal, untuk mencegah simbol tersebut dibawa ke tempat tidak terhormat. Meski demikian, ulama Aceh tidak melarang penggunaan simbol Islam di dinding atau pintu rumah.
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini