"MPR RI 2019-2024 menerima rekomendasi dari MPR RI 2014-2019 untuk mengamandemen UUD NRI 1945 guna menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara. Tidak ada rekomendasi mengubah masa jabatan presiden maupun mengubah sistem pemilihan presiden secara langsung. Wacana lain yang berkembang di luar Pokok-Pokok Haluan Negara, bukanlah bersumber dari MPR RI," ujar Bamsoet di Jakarta, Jumat (13/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan di ayat 4 dijelaskan, putusan mengubah pasal-pasal UUD tersebut bisa dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen plus satu anggota MPR RI, yakni sekitar 357 dari 711 anggota MPR RI. Jadi prosesnya akan sangat panjang dan terbuka. Tidak tiba-tiba langsung ditetapkan begitu saja," papar Bamsoet.
Bamsoet menyebut hingga saat ini ada tiga partai di parlemen yang belum menyetujui amandemen tersebut. Tiga partai tersebut yaitu Golkar, PKS dan Demokrat.
"Dari diskusi sementara, Partai Golkar, PKS, dan Demokrat belum menyetujui amandemen untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara. Ketiga partai politik tersebut berpandangan jika pun diperlukan Pokok-Pokok Haluan Negara, bisa dilakukan melalui Undang-Undang. Sedangkan partai politik lainnya setuju melakukan amandemen, dengan berbagai argumentasi dan catatan masing-masing," jelas Bamsoet.
Bamsoet mengatakan MPR akan membuka ruang dialog rencana amandemen itu hingga 2023. Menurutnya 2023 adalah saat yang tepat untuk melakukan perubahan itu.
"MPR RI memanfaatkan golden time hingga 2023 untuk akhirnya mengambil keputusan apakah amandemen UUD NRI 1945 untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara, sebagaimana direkomendasikan MPR RI 2014-2019, perlu dilakukan atau tidak. Karena kalau sudah 2024, terlalu politis menjelang Pemilu. Sebelum 2023, MPR RI akan menyerap aspirasi dan membuka pintu dialektika seluas mungkin. Sehingga jadi tidaknya amandemen, semua berdasar kehendak rakyat," pungkas Bamsoet.
Tonton juga video Bamsoet Bicara Usulan Pemberantasan Korupsi Jadi Konstitusi:
(lir/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini