12 Pegawai Mundur, Pimpinan KPK Harap Tak Bertambah Lagi

12 Pegawai Mundur, Pimpinan KPK Harap Tak Bertambah Lagi

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 12 Des 2019 17:53 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Antara Foto)
Jakarta - KPK mencatat ada 12 pegawai mundur imbas mulai berlakunya Undang-Undang KPK hasil revisi, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang berharap jumlah itu tak bertambah lagi.

"Hari ini saya tanda tangan lagi tuh beberapa mau keluar lagi. Mudah-mudah nggak tambah lagilah yang mau keluar," kata Saut di KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saut mengaku tak bisa menghalangi keputusan 12 pegawai itu. Menurut Saut, keputusan itu merupakan pilihan karir 12 pegawai tersebut.

"Ya kita nggak bisa menghalangi orang kalau mau pindah karirnya, mungkin dia lebih nyaman di tempat lain," sebutnya.



Saut juga enggan menjelaskan lebih detail mengenai 12 pegawai yang mundur itu. Ia khawatir hal itu malah akan mengganggu karir para pegawai tersebut.

Kabar itu awalnya disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR. Agus saat itu menyebut 3 orang yang mundur itu berkaitan dengan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Seiring dengan berjalannya waktu jumlah itu kini bertambah. Sementara sebelumnya baru 3 pegawai yang disebut mundur, kini jumlahnya menjadi 12 orang.

"Sampai hari ini ada 12 (pegawai KPK yang mundur)," ucap Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/12).
Halaman 2 dari 2
(ibh/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads