"Kami apresiasi keberanian beliau berdua (Gibran dan Bobby) untuk mencalonkan, termasuk putri Kiai Ma'ruf Amin di Tangerang Selatan, lewat PPP malah di antaranya," kata Wasekjen PPP Achmad Baidowi kepada wartawan, Kamis (12/12/2019).
"Dan itu sah dan tidak melanggar aturan. Daripada bermain di remang-remang, misalkan mengatur bisnis menggunakan kekuatan, mending begitu, mendaftarkan politik, merebut kekuasaan secara formal," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencalonan Gibran dan Bobby sempat dikritik sebagai dinasti politik Jokowi. Baidowi menganggap dinasti politik bukan suatu hal yang dilarang.
"Dan tidak ada larangan juga (membangun) dinasti politik. Dulu sempat diatur dinasti politik, tapi oleh MK (Mahkamah Konstitusi) dibatalkan. Sepanjang itu tidak dilarang oleh MK, ya boleh-boleh aja, itu kan statusnya sama," ucap anggota DPR itu.
Politikus yang kerap disapa Awiek itu menilai yang kurang tepat apabila ada anak dari kepala daerah tertentu mencalonkan diri di daerah tempat orang tuanya menjabat. Sedangkan, sebutnya, pencalonan Gibran dengan rentan waktu Jokowi menjabat Wali Kota Solo terpaut jauh.
"Yang lebih para lagi kalau anaknya incumbent di daerah itu. Kalau Pak Jokowi kan jauh rentan kendalinya. Itulah konsekuensi demokrasi pemilihan secara langsung, membuat posisi siapa pun memiliki hak yang sama baik sebagai pemilih maupun untuk dipilih," papar Awiek.
Seperti diketahui, putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, resmi mendaftarkan ke DPD PDIP Jawa Tengah sebagai bakal calon Wali Kota Solo. Sedangkan Bobby memastikan diri maju Pilwalkot Medan dengan mendaftar ke DPD PDIP Sumut. (zak/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini