"Saya kira dalam UU Tipikor kan sudah ada kemungkinan dihukum mati itu dengan syarat-syarat agar Indonesia yang rigit, jadi ada aturan khusus jadi sangat dimungkinkan sesuai dengan UU jadi karena undang-undangnya juga ada mengatur, maka pada saat persyaratan itu dipenuhi sangat mungkin untuk dikenakan hukuman mati," kata Ma'ruf di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
Ma'ruf mengatakan banyak negara yang membolehkan hukuman mati. Namun, menurut Ma'ruf, penerapan hukuman mati itu melalui syarat-syarat yang ketat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Negara kita juga menganut itu tapi ya memang untuk penjeraan," imbuhnya.
Ma'ruf kembali menekankan hukuman mati untuk memberikan efek jera bagi yang lainnya. Dia mengatakan hukuman mati adalah hukuman tertinggi.
"Ya kita tentu berharap untuk memberi penjeraan asal andaikata dihukum mati saja tidak jera, apalagi tidak dihukum mati tambah tidak jera. Logika berpikirnya kan begitu. Jadi hukuman mati itu hukuman yang paling tinggi saya kira membuat orang tidak berani," tuturnya.
Perihal hukuman mati untuk koruptor muncul saat Presiden Jokowi menjawab pertanyaan seorang siswa di SMKN 57 Jakarta dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada Senin (9/12) kemarin. Jokowi mengatakan hukuman mati dimungkinkan bagi koruptor dalam keadaan tertentu.
"Kalau korupsi bencana alam, dimungkinkan. Kalau nggak, tidak. Misalnya ada gempa, tsunami, di Aceh, atau di NTB kita ada anggaran untuk penanggulangan bencana, duit itu dikorupsi, bisa (dihukum mati)," ujar Jokowi menjawab soal pidana mati bagi koruptor.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini