Tindakan tak senonoh itu, dilakukan A di kawasan Jebres, Solo, Jumat (15/11) sekitar pukul 01.00 WIB. Apesnya, ulahnya itu terekam kamera dan viral di media sosial.
"Pelaku mendatangi kos wanita lalu memamerkan kemaluannya di hadapan penghuni kos. Saat itu ada yang merekam aksi pelaku," kata Kapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai kepada wartawan, Rabu (11/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada polisi, A mengaku suka nonton film porno sejak SMP. Diduga A nekat melakukan ekhsibisionisme atau tindakan memamerkan alat vitalnya untuk nafsu birahinya.
"Kami masih memeriksa pelaku. Kami berkoordinasi dengan psikiater untuk mencegah kondisi kejiwaan pelaku," ujarnya.
Andy mengatakan karena masih di tergolong anak-anak, kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Pelaku dikenakan Pasal 7 UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
"Pelaku kita izinkan tetap sekolah. Namun tetap dalam pengawasan kami," ujar Andy. (bai/ams)