Hakim AS Larang Trump Transfer Rp 49 T untuk Biayai Tembok Meksiko

Hakim AS Larang Trump Transfer Rp 49 T untuk Biayai Tembok Meksiko

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 11 Des 2019 18:18 WIB
Ilustrasi (Mario Tama/Getty Images)
Texas - Seorang hakim federal di Amerika Serikat (AS) mengeluarkan perintah permanen yang melarang Presiden AS Donald Trump mentransfer dana pertahanan sebesar US$ 3,6 miliar atau sekitar Rp 49,7 triliun untuk membiayai pembangunan tembok perbatasan AS-Meksiko.

Seperti dilansir Reuters dan Channel News Asia, Rabu (11/12/2019), hakim federal, David Briones, dari pengadilan distrik AS di El Paso, Texas merilis perintah permanen itu dalam putusan setebal 21 halaman pada Selasa (10/12) waktu setempat.

Putusan ini menjadi kemunduran bagi Trump, yang pemerintahannya bersumpah untuk membangun tembok perbatasan setidaknya sepanjang 725 kilometer pada November 2020 mendatang saat pilpres AS digelar. Trump menegaskan bahwa tembok perbatasan mampu menangkal perlintasan ilegal dari Meksiko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menanggapi putusan tersebut, seorang juru bicara Departemen Kehakiman AS menyatakan pemerintahan Trump akan mengajukan banding.

Pada Februari lalu, Trump menetapkan masa darurat nasional agar bisa mentransfer dana dari Pentagon atau Departemen Pertahanan AS untuk membiayai pembangunan tembok perbatasan AS-Meksiko setelah Kongres AS menolak mengabulkan pembiayaan yang diajukannya dalam rencana anggaran.

Para politikus top Demokrat di Kongres AS mengkritik proyek pembangunan tembok perbatasan itu sebagai pemborosan dan tidak efektif.

Otoritas El Paso County dan Border Network for Human Rights -- sebuah kelompok reformasi imigrasi yang berkantor di El Paso, Texas -- mengajukan gugatan hukum ke pengadilan federal. Dalam gugatannya, mereka berargumen Trump telah melampaui kewenangannya saat menetapkan masa darurat dan berupaya mengalihkan dana pertahanan demi membangun tembok perbatasan yang menjadi janji kampanyenya.

Kristy Parker, pengacara untuk Protect Democracy -- organisasi yang mewakili pihak penggugat dalam gugatan itu -- menyatakan bahwa putusan hakim federal itu 'menegaskan bahwa presiden bukanlah raja dan bahwa pengadilan bersedia untuk memeriksanya jika presiden melangkahi batasannya'.

Dalam putusan pada Oktober lalu, hakim Briones menyatakan penetapan masa darurat oleh Trump telah menyalahi hukum dan meminta penggugat mengajukan keberatan awal (proposed preliminary injunction). Ditetapkan hakim Briones saat itu bahwa transfer dana militer menyalahi hukum karena bertentangan dengan niat awal yang ditetapkan Kongres AS dalam rencana anggaran pada Januari 2019.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads