"Akan banding, saya percaya negara ini, ada tahapan banding dan kasasi," kata Suteki setelah mengikuti sidang putusan di PTUN Semarang, Rabu (11/12/2019).
Suteki bahkan menyebut Rektor Undip tidak konsisten dalam menjatuhkan sanksi karena dalam tuduhan dan kewenangan penjatuhan sanksi peraturan yang digunakan beda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan guru besar Undip Prof Suteki terhadap rektornya, Prof Yos Johan Utama, ditolak PTUN. Hakim PTUN juga menyebut yang dilakukan Rektor dalam perkara itu merupakan bentuk pembinaan.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata hakim ketua Sofyan Iskandar.
Hakim menilai penerbitan Surat Keputusan Nomor 586/UN7.P/KP/2018 tentang pemberhentian Suteki dalam jabatan Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum Undip sudah sesuai dengan tata usaha negara. Rektor berhak mengeluarkan keputusan sesuai aturan yang berlaku.
Hal itu karena keputusan itu muncul setelah pemeriksaan pada Juni 2018 terkait pelanggaran berat yang dilakukan Suteki ketika menjadi saksi ahli sidang gugatan HTI di MK.
"Pencopotan terhadap tambahan jabatan dari diri penggugat sebagai bentuk pembinaan atas pelanggaran disiplin yang dilakukan," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini