Dia pun mengambil contoh sistem hukum negara Belanda yang bisa mengubah dari sistem tata negara subjektif menjadi objektif.
"Dalam kaitan dengan saya melihat ada masih hal yang menurut saya ada kevakuman yang menurut saya perlu ada dalam rangka pembenahan negara ini ke depan. Kalau misalnya Belanda saya ingat Belanda itu pada tahun 1911 itu dia menganut hukum tata negara darurat subjektif kemudian dia melalui sumbangan pemikiran dari sebuah disertasi, kemudian merekomendasi supaya Belanda itu kedepan bisa menjadi dalam hukum tata negara dia berubah dari hukum tata negara darurat subjektif ke objektif," ujar Daniel usai melakukan sesi wawancara, di Gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
Dia menginginkan hal yang sama terjadi ada MK. Sehingga MK menurutnya bisa ikut menilai kapan perppu bisa dikeluarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga penilaian dari MK menurutnya bisa jadi rujukan untuk presiden mengeluarkan Perppu.
"Karena yang saya khawatir gini misalnya soal kegentingan memaksa apakah itu darurat atau tidak. Kalau saya berpandangan bahwa semestinya kegentingan memaksa itu adalah darurat, sehingga presiden boleh mengeluarkan perppu karena perppu itu UU No 12 tahun 2011 menghirarkikan dia sejajar," kata Daniel.
Tonton juga Tok! MK Putuskan Eks Koruptor Boleh Maju Pilkada, Ini Syaratnya :
(eva/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini