"Pemberantasan korupsi itu bukan cuma tanggung jawab KPK. Tanggung jawab korupsi itu tanggung jawab semua pemerintah dan parlemen. Dan siapa yang tidak dipercaya di Indonesia? It is the parliament. Itu bukan saya yang bilang. Itu survei semua lembaga independen. Jadi nggak bisa salah-salahin KPK karena banyak sekali rekomendasi ke KPK itu yang tidak diikuti oleh pemerintah," ujar Syarif di Hotel Pullman Jakarta, Rabu (11/12/2019).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "Bamsoet Bicara Usulan Pemberantasan Korupsi Jadi Konstitusi"
Kembali ke pemaparan Syarif. Dia menyinggung lagi soal revisi Undang-Undang (UU) KPK menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 yang menurutnya akan melemahkan pemberantasan korupsi.
"Apa yang menghalangi investasi di Indonesia? Nomor satu itu korupsi. Mengapa mereka tidak mau datang ke Indonesia? Makanya men-dismantle anti-corruption agency seperti KPK itu tidak sesuai dengan logika," kata Syarif.
Syarif menyadari KPK tidak bisa hanya melakukan penindakan. Sektor pencegahan disebutnya juga selalu dilakukan KPK, terutama pada sektor swasta.
"Kami tidak hanya untuk menghukum saja. Jadi tidak layak kalau KPK itu hanya menghukum setiap saat. Oleh karena itu, kita harus melakukan beberapa hal berhubungan dengan pencegahan, khususnya yang melibatkan dunia usaha," kata Syarif.
"Kita tidak diam, kita banyak melakukan checklist pencegahan, panduan untuk dunia usaha, kenapa kita bikinkan checklist? Apa yang ingin sampaikan kita sepakat pemberantasan korupsi yang tegas, tidak pandang bulu adalah sahabat investasi, bukan menghambat investasi," imbuh Syarif.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini