Awalnya Fachrul menjelaskan kerukunan umat beragama dirumuskan dalam 3 hal, yaitu toleransi, kesetaraan dalam menjalankan ibadah agama masing-masing dan kerja sama di antara umat beragama mencapai tujuan bersama bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 45. Dia kemudian menyinggung soal isu pelarangan memasang atribut Natal di mal.
"Ini nanti ingin saya angkat pada saat bicara tentang Natal. Adanya isu-isu yang sebetulnya kecil sekali bahwa tidak membolehkan, membuat, memasang atribut natal di mal, misalnya," kata Menag Fachrul Razi di kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengibaratkan hal ini sebagai kerikil kecil dalam proses kerukunan umat beragama di masyarakat. Dia mengatakan hal ini harus ditanggapi dengan bijak dan tidak berlebihan.
"Saya kira dari dulu tidak pernah ada itu yang mengancam seperti itu. Jadi kalau ada seperti itu ya itu kerikil dan harus kita hapus, gak boleh ada. Tapi di sini harus ada lah saling pengertian dan menghormati. Pengertiannya juga ada timbal baliknya jangan juga berlebihan," tuturnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini