Jakarta - Menko Polhukam
Mahfud Md menjelaskan soal pelanggaran
HAM dari pemerintah ke masyarakat sudah tidak ada. Mahfud membandingkan situasi saat ini dengan zaman
Orde Baru (Orba).
Mahfud mengungkit saat terjadi demo besar pada 22 Mei 2019. Demo memprotes hasil
Pilpres 2019 yang awalnya tertib itu berakhir rusuh.
"Dari masyarakat itu kan banyak polisi dikeroyok. Bukan masyarakat ke pemerintah, tapi dari rakyat ke aparat. Peristiwa 22 Mei itu aparat dianiaya. Aparat didorong-dorong," kata Mahfud saat ditemui di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dulu zaman Orde Baru disiram kamu. Sekarang kan
ndak, aparat
ngalah, mundur. Bahwa ada satu-dua yang keliru, ya, rakyatnya juga banyak keliru," tambahnya.
Mahfud mengatakan, setelah Orde Baru jatuh, perlindungan HAM di Indonesia terus membaik. Dia mengatakan, pada masa reformasi, tak ada kejahatan HAM.
"Ini kan Hari Hak Asasi, sejak era reformasi, sesudah kita menjatuhkan Orde Baru itu, perlindungan hak asasi itu harus diakui semakin membaik. Pertama, sejak itu tidak ada lagi kejahatan HAM, kejahatan HAM itu kejahatan yang dilakukan pemerintah terhadap rakyatnya. Kalau dulu zaman Orde Baru kan banyak tu. Sekarang tersisa 12 yang belum selesai," ucapnya.
Dia mengatakan saat ini yang terjadi adalah konflik antarmasyarakat. Menurutnya, situasi itu disebut pelanggaran HAM horizontal.
"Yang terjadi sekarang adalah antar-rakyat dengan rakyat. Saling melanggar hak asasi. Kalau rakyat dan rakyat melanggar hal asasi itu namanya bukan pelanggaran HAM, tapi kejahatan, kerusuhan, pembunuhan, dan macam-macam. Yang terjadi antar-rakyat dengan rakyat itu namanya pelanggaran hak asasi secara horizontal," ujarnya.
"Mana yang dilakukan negara secara terstruktur sejak reformasi? Anda bisa
nyebut ndak?
Ndak ada, emang
ndak ada. Kalau dulu zaman Orde Baru ada, itu DOM, resmi ada perintahnya, sana operasi sikat, sana operasi sikat. Sekarang kan
ndak ada," tambahnya.
Saat disinggung soal kekerasan aparat terhadap mahasiswa yang menolak
revisi UU KPK, Mahfud tak sepakat. Menurutnya, saat itu banyak juga aparat yang terluka karena diserang massa.
"Oh nggak, kalau polisi memukul mahasiswa sedang demo itu bukan pelanggaran HAM. Orang yang demo juga menganiaya polisi banyak. Yang demo 22 itu dua ratus lebih polisi luka-luka, ada yang patah kan sama
aja. Itu namanya bukan terstruktur dan tidak sistematis. Mari kita objektif," kata dia.
Sebelumnya, Mahfud mengklaim pelanggaran HAM dari pemerintah kepada masyarakat sudah tidak ada. Namun sebaliknya, dia menilai pelanggaran HAM saat ini terjadi antarmasyarakat.
Hal itu diungkapkan Mahfud saat menghadiri acara peringatan Hari HAM Sedunia yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (10/12/2019). Mahfud menyatakan pelanggaran HAM dari pemerintah nihil sejak era Reformasi.
"Sebelum reformasi, pengekangan, bahkan pelanggaran, HAM terjadi hegemonik sehingga sekarang menyisakan 12 masalah. Tapi, dalam situasi sekarang, pelanggaran HAM yang dilakukan sistematik oleh negara sudah tidak ada. Kenapa? Karena pelanggaran HAM saat ini horizontal," kata Mahfud.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini