Kapolres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan awalnya polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran ganja. Polisi lalu menangkap tersangka pertama Ambon di sebuah rumah di Kampung Rawa kalong, Limo, Depok, Selasa (26/11/2019).
"Dari tersangka Ambon, barang 5 bungkus ganja yang telah dilakban warna cokelat dengan berat 466 gram," kata Azis dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (9/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada polisi, Ambon mengaku mendapatkan ganja dari tersangka Pay. Pay kemudian ditangkap pada hari yang sama dengan barang bukti ganja seberat 848 gram.
Tak sampai di situ, polisi lalu menangkap tersangka Ajay, masih di wilayah Limo. Dari tangan Ajay, polisi menyita ganja seberat 17 kg.
Azis menyebut ketiga tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam peredaran ganja di wilayah Depok itu. "Perannya ada yang pengedar dan ada bandar," tegas Azis.
Ganja itu rencananya dikirim ke salah satu konsumen yang belum diketahui namanya. Polisi saat ini masih memburu 1 DPO dalam jaringan itu.
"Menurut pengakuan tersangka, ganja tersebut akan dijual kepada pembelinya sesuai arahan Fery (DPO) dan mendapatkan imbalan sebesar Rp 150 ribu per kilonya," kata Azis.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama hukuman mati.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini