"Tersangka ditangkap di pelabuhan. Tersangka ini mengambil sabu menggunakan sampan di tengah laut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak lama setelah RY ditangkap, 3 tersangka lainnya yakni AL, ZL dan BM tiba di Pelabuhan Sarang Elang menggunakan sampan. Ketiganya langsung ditangkap.
Para tersangka itu mengaku mendapatkan sabu dari penyuplai asal Malaysia. Sabu dipindahkan dari kapal penyuplai ke sampan mereka saat bertemu di tengah laut.
"Jumlah keseluruhan barang bukti narkoba sabu adalah 37 kilogram," ucapnya.
Baca juga: Polisi Tembak Mati Pengedar Sabu di Jakut |
Selain menangkap keempat tersangka, polisi juga masih memburu seorang tersangka lainnya yang diduga berada di Malaysia. Para tersangka dijerat pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Para tersangka ini tergolong berani dan melawan maut karena dari Indonesia ke perairan dekat Pulau Ketam Malaysia hanya menggunakan sampan motor," tutur Krisno. (abw/haf)