Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan batas maksimal kecepatan kendaraan di Tol Layang Cikampek adalah 60 km/jam. Dia meminta pengendara tak melaju lebih dari itu.
"Kita membatasi kecepatan 60 km/jam karena ini baru kita harus juga hati-hati. Tadi kita juga sudah bicara dengan Pak Kakorlantas ini diamati kecepatannya dengan e-TLE, jadi kecepatan itu diamati dan kita akan menempatkan petugas di setiap 4 km berarti kalau lebih berarti ada satu tindakan," kata Budi di km 28 Tol Layang Cikampek, Minggu (8/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya e-TLE, petugas juga akan ditempatkan di tiap 4 km Tol Layang Jakarta-Cikampek. Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan pihaknya siap berkolaborasi dalam penindakan di tol yang akan dibuka pada 20 Desember 2019 itu.
"Setelah peninjauan tadi, koordinasi dengan Pak Menteri, jelas area ini polisi akan berperan penegakan hukum dengan e-TLE jadi sudah ada kerja sama antar Polri dengan instansi lain," ujar Istiono.
Selain menerapkan tilang elektronik, Istiono mengatakan akan menempatkan personel lalu lintas di setiap putaran balik (U-turn). Di situ, polisi akan memberikan sosialisasi soal batas kecepatan.
"Kemudian anggota kita, kita di titik-titik U-turn, perempat kilo ada lokasi U-turn akan kita standby kan di sana, memberikan warning pada pengguna jalan, soal batas kecepatan, mengingatkan mereka untuk keselamatan mereka," pungkasnya. (rfs/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini