"Iya (korbannya salah seorang aktivis HMI di Makassar)," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Sabtu (7/12/2019).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat pelaku disebut polisi membuntuti dan menyerang korban ketika berkendara seorang diri.
"Di daerah (jalan) Racing Center, dia (korban) dibusur dan terjatuh. Diambil handphonenya dan pelaku melarikan diri," ujar Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathur Rakhman, saat dimintai konfirmasi terpisah.
Simak Video "Mantap! Taksi Online Ini Dipasangi Kerangkeng untuk Cegah Begal"
Selepas pembegalan, kata Jamal, korban melapor ke rekan-rekannya sesama aktivis hingga melakukan pencarian di sekitar lokasi.
"Akhirnya teman-temannya korban ini hunting didapat satu pelaku. Diserahkan ke Polsek Panakkukang, dan kami lakukan pengembangan dan didapat 10 orang lainnya," sambung Jamal.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP. Sementara sebagaian besar pelaku yang masih di bawah umur dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHP Juncto Pasal 2 ayat 1 UU Darurat 1951.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini