Jakarta - Komjen
Firli Bahuri kembali bergeser jabatan. Pergeseran ini terjadi saat Firli selangkah lagi dilantik sebagai Ketua
KPK.
Firli mendapat jabatan baru di Polri, yakni Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri. Jenderal bintang tiga ini sebelumnya menjabat Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri.
Mutasi jabatan Firli itu diketahui dari Surat Telegram Kapolri Nomor ST/3229/XII/KEP./2019 tertanggal Jumat (6/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mutasi ini adalah hal yang alami dalam organisasi Polri sebagai
tour of duty dan
tour of area, penyegaran, promosi, dan dalam rangka peningkatan performa kinerja organisasi menuju SDM unggul dan promoter," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono.
Posisi Firli bakal diisi Irjen Agus Andrianto, yang saat ini menjabat Kapolda Sumatera Utara (Sumut). Sementara itu, jabatan Kapolda Sumut bakal diisi Irjen Martuani Sormin.
Firli merupakan Ketua
KPK terpilih untuk periode 2019-2023. Dia bakal dilantik pada Desember ini bersama empat komisioner KPK terpilih lainnya, yaitu Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata.
Kelima komisioner terpilih itu bakal menggantikan lima pimpinan KPK saat ini yang masa jabatannya berakhir pada 20 Desember 2019.
Jabatan baru di Polri ini diraih Firli setelah dirinya dilantik sebagai Kabaharkam pada 19 November 2019 lewat upacara serah-terima yang dipimpin Kapolri Jenderal Idham Azis. Artinya, Firli baru menjabat selama 18 hari sebagai Kabaharkam.
Firli sempat mengatakan pekerjaan tak hanya dilihat dari segi waktu. Menurutnya, pekerjaan dilihat dari bagaimana seseorang melalui proses dan mendapat hasil dari yang dikerjakannya.
"Begini, pekerjaan tidak hanya bisa dilihat dengan waktu, tetapi bagaimana kita melakukan sesuatu melalui proses dan hasil," kata Firli seusai upacara pelantikan dan sertijab di gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (19/11).
Kapolri Jenderal Idham Azis pernah mengatakan Firli tak harus mengundurkan diri dari keanggotaan Polri. Namun, menurut Idham, Firli bakal diberhentikan dari jabatannya sebagai Kabaharkam saat menjabat Ketua
KPK.
"Saya ingin menyampaikan masalah pertanyaan Bapak Ketua, masalah Kabaharkam, anggota Polri yang diangkat sebagai pimpinan KPK, dalam hal ini Kabaharkam, itu tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri, tapi harus diberhentikan dari jabatannya," kata Idham dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini