Imbauan KPU soal Mantan Koruptor di Pilkada Dinilai Percuma

Imbauan KPU soal Mantan Koruptor di Pilkada Dinilai Percuma

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 06 Des 2019 19:14 WIB
Hadar Nafis Gumay (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - KPU tidak melarang mantan terpidana korupsi maju dalam Pilkada 2020 namun mengimbau agar mengutamakan bukan eks koruptor. Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay mengatakan imbauan tersebut percuma dilakukan.

"Imbauan akan menjadi percuma, dan bahkan pimpinan pusat parpol menandatangani form pencalonan dan pakta integritas di Bawaslu pada Pemilu lalu, tetap saja mereka mengajukan bakal calon yang pernah terpidana korupsi," ujar Hadar saat dihubungi detikcom, Jumat (6/12/2019).


Namun, Hadar menilai larangan eks koruptor dapat dicantumkan bila terdapat perubahan pengaturan di Undang-undang Pilkada. Menurunya, bila tidak maka kejadian persoalan terkait larangan eks koruptor pada Pemilu 2019 akan terulang dan membuang tenaga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira sekarang kita perlu melihatnya lebih proporsional. Karena kalau KPU tetap memasukan tanpa perubahan pengaturan di tingkat UU, akan berulang apa yang terjadi saat pencalonan Pemilu 2019 lalu. Energi terbuang percuma," ujar Hadar.

Hadar mengingatkan, pada saat Pemilu 2019 larangan tersebut pernah dicantumkan oleh KPU dalam PKPU. Namun, hal tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) karena dianggap bertentangan dengan UU.

"Menjelang Pemilu 2019 lalu, pengaturan di PKPU saja, akhirnya dibatalkan karena MA membatalkan pasal PKPU tersebut. Akhirnya parpol bisa mempertahankan bakal calon yang mantan terpidana korupsi," tuturnya.



Mantan Komisioner KPU ini mengatakan, KPU seharusnya mendesak DPR untuk melakukan perubahan terhadap UU. Perubahan terbatas tersebut yaitu berkaitan dengan larangan eks koruptor.

"Seharusnya KPU mendesak kepada DPR dan Pemerintah untuk perubahan terbatas UU Pilkada," kata Hadar.

Cara lain menurutnya yaitu, dengan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Judicial Review (JR) UU Pilkada. Hadar mengatakan putusan ini dijadwalkan akan dibacakan pada 11 Desember 2019.

"Harapan lain bisa datang melalui putusan MK terkait pengaturan ini lewat proses JR, semoga saja. Saya dengar putusan akan dibacakan pada tanggal 11 mendatang," tuturnya.

Diketahui, imbauan untuk mengutamakan calon yang bukan eks koruptor tersebut terdapat dalam Pasal 3A ayat 3 dan 4 PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam pasal tersebut, KPU meminta parpol untuk mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi dalam seleksi bakal calon kepala daerah.

Simak Video "KPU Tunggu Putusan MK Soal Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada 2020"

[Gambas:Video 20detik]

(dwia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads