"Karena UU ini tidak bisa dilaksanakan sebelum ada (Peraturan Pemerintah) PP-nya sebelum ada (Peraturan Menteri Agama) PMA-nya. Kami dari Kementerian Agama menjadwalkan dalam satu tahun ini mudah-mudahan seluruh regulasi turunan dari UU 18 2019 ini bisa diterbitkan saya kira itu," ujar Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi di kantor DPP PPP, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal dalam sejarah, pesantren sudah memiliki kontribusi yang sangat besar. Bukan hanya untuk lahirnya NKRI, tapi lebih dari itu adalah pesantren sudah melahirkan banyak tokoh-tokoh bangsa yang ikut memberikan warna dan corak untuk NKRI ini," katanya.
Zainut menuturkan saat ini ekspektasi terhadap UU Pesantren tersebut sangat tinggi agar negara mengakui keberadaan pesantren. Tak hanya itu, kata dia, keterlibatan dan pemberian fasilitas dari pemerintah terhadap pesantren juga seharusnya lebih besar.
"Melalui apa? melalui anggaran yang dialokasikan dari APBN maupun APBD. Inilah yang barangkali saya kira perlu jadi catatan ke depan. Karena apa? anggaran belanja kita yang 20 persen itu tidak serta merta barangkali nanti mengalir ke pondok pesantren," katanya.
"Ini pentingnya barangkali pengembangan-pengembangan di samping fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan pengembangan masyarakat juga dikembangkan melalui kemitraan berbagai pihak," sambungnya.
Zainut menyebut kekhasan dan kemandirian pesantren tidak boleh hilang. Menurutnya, intervensi pemerintah harus dipastikan tidak merubah karakter dan jati diri pesantren.
"Termasuk intervensi pemerintah terhadap anggaran, itu juga tidak boleh merusak tatanan, bangunan yang sudah jadi kekhasan pesantren," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini