Kemenag Segera Terbitkan Regulasi Turunan UU Pesantren

Kemenag Segera Terbitkan Regulasi Turunan UU Pesantren

Farih Maulana Sidik - detikNews
Jumat, 06 Des 2019 19:12 WIB
Wamenag Zainut Tauhid (Foto: Farih/detikcom)
Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) segera menerbitkan regulasi turunan dari Undang-Undang nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Regulasi turunan itu berupa peraturan pemerintah atau peraturan menteri agama.

"Karena UU ini tidak bisa dilaksanakan sebelum ada (Peraturan Pemerintah) PP-nya sebelum ada (Peraturan Menteri Agama) PMA-nya. Kami dari Kementerian Agama menjadwalkan dalam satu tahun ini mudah-mudahan seluruh regulasi turunan dari UU 18 2019 ini bisa diterbitkan saya kira itu," ujar Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi di kantor DPP PPP, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zainut menjelaskan bahwa UU Pesantren itu lahir dari sederet permasalahan dalam dunia pendidikan pesantren. Menurutnya, pesantren saat itu tidak mendapatkan tempat yang setara dengan pendidikan formal.

"Padahal dalam sejarah, pesantren sudah memiliki kontribusi yang sangat besar. Bukan hanya untuk lahirnya NKRI, tapi lebih dari itu adalah pesantren sudah melahirkan banyak tokoh-tokoh bangsa yang ikut memberikan warna dan corak untuk NKRI ini," katanya.




Zainut menuturkan saat ini ekspektasi terhadap UU Pesantren tersebut sangat tinggi agar negara mengakui keberadaan pesantren. Tak hanya itu, kata dia, keterlibatan dan pemberian fasilitas dari pemerintah terhadap pesantren juga seharusnya lebih besar.

"Melalui apa? melalui anggaran yang dialokasikan dari APBN maupun APBD. Inilah yang barangkali saya kira perlu jadi catatan ke depan. Karena apa? anggaran belanja kita yang 20 persen itu tidak serta merta barangkali nanti mengalir ke pondok pesantren," katanya.

"Ini pentingnya barangkali pengembangan-pengembangan di samping fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan pengembangan masyarakat juga dikembangkan melalui kemitraan berbagai pihak," sambungnya.

Zainut menyebut kekhasan dan kemandirian pesantren tidak boleh hilang. Menurutnya, intervensi pemerintah harus dipastikan tidak merubah karakter dan jati diri pesantren.

"Termasuk intervensi pemerintah terhadap anggaran, itu juga tidak boleh merusak tatanan, bangunan yang sudah jadi kekhasan pesantren," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
(fas/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads