Asmara Lase dan Fajar mencuri 13 camera trap di Dusun Sipitcur, Desa Perkebunan Hapesong, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumut. Mereka akhirnya dibekuk oleh petugas kepolisian dari Polsek Batangtoru pada Kamis, 5 Desember 2019, pukul 22.30 WIB.
![]() |
"Tersangka Asmara Lase merupakan pelaku pencurian yang mengambil kamera dari batang pohon karet. Sedangkan tersangka Fajar yang menyuruh dan penadahnya," kata Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Alexander Piliang, Jumat (6/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan polisi nomor LP/122/XII/2019/TPS TORU/TAPSEL/SUMUT, Tgl 04 Desember 2019. Di mana pada 4 Desember siang hari aksi pencurian itu terjadi.
Menurut Alexander, tersangka Asmara Lase mengambil 13 unit camera trap bersama dengan Firmansyah (DPO). "Tersangka Asmara Lase menjual barang bukti tersebut kepada tersangka Fajara Siregar dengan harga sebesar Rp 500 ribu," terangnya.
Sejumlah barang bukti yang disita dari tangan kedua tersangka berupa 12 unit camera trap merk Bushnel warna hijau, uang tunai sebesar Rp 500 ribu, 1 unit handphone merek Samsung J7 warna hitam, 1 unit handphone merek Samsung J2 Prime warna gold, serta 1 unit sepeda motor Yamaha N Max warna hitam dengan nopol BB-3140-MX.
![]() |
"Tersangka melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) butir ke 3 dan 5 KUHPidana," tandasnya.
Tonton juga video Terlihat Jelas, Tampang Pelaku Pembobol Kafe di Jaktim:
(aan/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini