Ikal ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Garut di salah satu penginapan, Cipanas, Garut, Kamis (5/12) sore. Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan Ikal ditangkap lantaran berulah menganiaya seorang warga di Tarogong pada Rabu (4/12) malam. Preman 'cilik' ini ditemani R alias Gaga (22).
"Tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga. Padahal yang bersangkutan ini ternyata baru sekitar dua minggu keluar dari lembaga pemasyarakatan di Bandung," ujar Maradona kepada detikcom di Mapolres Garut, Jumat (6/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bersangkutan tidak melawan saat ditangkap karena posisinya sedang tertidur. Setelah digeledah, ternyata yang kerap dibawa pelaku adalah airsoft gun," katanya.
Ikal digelandang ke kantor polisi. Pemuda tersebut kembali meringkuk di balik jeruji besi. Ikal dijerat Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dan replika senjata api. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami juga kenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," ujar Maradona.
Jejak kelam Ikal si preman 'cilik' ini memang terkenal di kawasan Tarogong, Garut. Pada usianya yang masih 14 tahun, sekitar 2015, Ikal membacok pria dewasa yang tak lain preman Cipanas gegara berebut pemandu lagu.
Satu tahun berselang, pada 2016, Ikal kembali berulah. Ia membacok kepala pimpinan geng motor di Garut Kota.
Menyadari jadi buruan polisi, Ikal kemudian menghilang dan namanya tak pernah terdengar lagi saat itu. Hingga akhirnya dia ditangkap tim Resmob di Cipanas, Kamis sore kemarin.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini