"Ya biarkan hukum ya bekerjalah," kata Mahfud kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).
Dia mengaku belum mengetahui seperti apa kasus yang menjerat Jafar Shodiq ini. Karena itu, Mahfud belum mau bicara lebih jauh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jafar Shodiq ditangkap Bareskrim Polri karena diduga menghina Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan sebutan 'babi'. Saat ini, Jafar masih diperiksa intensif.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan laporan dari Rabithah Babad Kesultanan Banten telah diterima oleh SPKT Bareskrim Polri dan akan ditindaklanjuti. Namun, sebelumnya, Jafar Shodiq sudah lebih dulu ditangkap berdasarkan laporan tipe A.
"Sebelumnya kita sudah membuat laporan model A, yang karena ada nambah siber ya. Kemudian dari siber kemarin mengamankan seorang laki-laki dengan inisial JS," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12).
Jafar diamankan di kediamannya di Depok, Jawa Barat. Hingga saat ini, dia masih diperiksa oleh Dirtipidsiber Mabes Polri.
"Yang bersangkutan saat ini masih dalam pemeriksaan oleh siber Mabes Polri. Jadi untuk hasil keterangan, kita belum mendapatkan. Intinya bahwa yang bersangkutan sudah kita amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan," ucapnnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini