"Ini kemarin tanggal 3 (Desember) kita dapat kiriman video yang setelah kita nonton luar biasa menghina betul sama putra Banten terbaik. Kemudian berkoordinasi dan sepertinya ini sudah sangat keterlaluan maka harus dilaporkan ke polisi. Hari ini kita hadir melaporkan kasus itu," ujar Pengacara pelapor, Agus Setiawan, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2019).
Ma'ruf Amin sebelumnya sudah memaafkan perkataan Habib Jafar Shodiq itu. Namun, Agus menilai sudah banyak masyarakat Banten yang merasa sakit hati dengan hinaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "Fraksi PKS ke Kapolri: Ada Menghina Rasul Kok Diam?"
Laporan itu bernomor LP/B/1021/XII/2019/Bareskrim atas nama pelapor Imadududin Utsman tertanggal 5 Desember 2019. Habib Jafar Shodiq dituduh melanggar Pasal 207 dan/atau 310 UU KUHP.
Habib Jafar Shodiq sendiri sudah ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Kamis (5/12) dini hari. Belum ada keterangan resmi dari polisi namun informasi penangkapan ini disampaikan oleh Ketua RT setempat, Witutu.
Habib Jafar Dibela Korlabi
Sekjen Kordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) Novel Bamukmin menyebut penangkapan Habib Jafar Shodiq diduga bermuatan politis dan diduga juga kriminalisasi ulama. Korlabi, kata dia, akan memberikan pendampingan hukum terhadap kasus yang menjerat Habib Jafar Shodiq.
"Karena di saat umat islam fokus dengan kasus yang diduga penistaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati dan Muwafiq yang tidak ditangkap oleh pihak kepolisian yang diduga MUI pun bermain. Sehingga bergejolak lah, kalau ketua MUI nonaktif ini dikritisi dengan keras oleh Habib Jafar Shodiq Alatas," katanya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini