Siap-siap, E-Tilang Sepeda Motor di Jakarta Akan Berlaku 2020

Siap-siap, E-Tilang Sepeda Motor di Jakarta Akan Berlaku 2020

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Kamis, 05 Des 2019 13:46 WIB
Foto: Samsudhuha Wildansyah/detikcom
Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus melebarkan program tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE). Kali ini, Polda Metro Jaya mulai menyasar pelanggar yang menggunakan sepeda motor.

"(Tilang elektronik) Kalau untuk sepeda motor ya tahun depan (tahun 2020) akan kami berlakukan, ya sebulan lagi ya akan diberlakukan untuk itu," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/12/2019).


Gatot mengatakan sistem tilang elektronik untuk kendaraan roda dua itu masih sama seperti tilang elektronik yang sebelumnya sudah berlaku. Pengendara sepeda motor yang melanggar akan terekam kamera E-TLE dan polisi akan mengirimkan surat tilang ke alamat pengendara sesuai dengan identitas kendaraan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sepeda motor akan di-capture," tegas Gatot.

Kamera tilang elektronik sudah mulai menjamur di kawasan DKI Jakarta. Gatot mengatakan kamera E-TLE juga bisa menditeksi pelat kendaraan yang tidak sesuai alias bodong. Caranya, polisi akan melihat jenis kendaraan dan mencocokkan dengan pelat nomor kendaraan itu.

"Kita bisa kurangin pencurian kendaraan motor. E-TLE bisa membaca nomer ini punya siapa," kata Gatot.


Gatot mengatakan jika ada kendaraan yang tidak sesuai pelat kendaraannya, maka petugas yang memantau dari kamera E-TLE itu akan menghubungi anggota yang berada di lapangan untuk mendatangi kendaraan tersebut.

Kamera E-TLE itu juga bisa mendeteksi kendaraan yang belum membayar pajak serta yang belum membayar denda tilang.

Dalam kesempatan yang sama, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan pihaknya masih mengkaji proses penilangan untuk kendaraan roda dua itu. Kamera E-TLE masih di-setting agar dapat merekam pelat nomer kendaraan roda 2 yang melanggar.


"Sedang kami setting nih untuk TNKB-nya (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) itu dengan posisi bagaimana agar bisa terekam. TNKB motor ini kan beda-beda, beda dengan mobil. Jadi ada posisi motor itu TNKB-nya beda di atas, di bawah, disamping kayak Harley," kata Yusuf.

"Itu yang akan kami sinkronkan bagaimana kamera itu bisa menembus dari berbagai macam arah. Kalau itu sudah oke kami sosialisasikan. Dalam waktu yang dekat pasti kami akan realisasikan," sambungnya.

Yusuf mengatakan pihaknya tetap akan melakukan sosialisasi terkait E-TLE untuk kendaraan bermotor itu. Dia menyebut sosialisasi minimal digelar dalam kurun waktu 1 bulan.

Yusuf belum mengetahui pasti fitur-fitur kamera E-TLE yang akan digunakan untuk menilang kendaraan roda dua. Yang pasti, dia menyebut pengemudi yang tidak menggunakan helm akan terekam dan ditindak E-TLE.

"(Pelanggar yang ditilang) masuk jalur busway, nggak pakai helm, kena lah itu," kata Yusuf.

Seperti diketahui, E-TLE sebelumnya sudah terpasang di 12 titik di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Kamera itu bisa merekam pengendara yang melanggar lalu lintas seperti menggunakan ponsel genggam saat berkendara, tidak mengenakan sabuk pengaman, hingga melanggar lampu-lampu lalu lintas.

Simak Video "Hakim Tolak Praperadilan e-Tilang 'Salah Alamat'"

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 1
(sam/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads