Jejak Penanganan 5 Kasus Hoaks Selama 2019 di Jabar

Jejak Penanganan 5 Kasus Hoaks Selama 2019 di Jabar

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 04 Des 2019 18:36 WIB
Foto: ilustrasi/thinkstock
Bandung - Kasus hoaks selama 2019 yang ditangani Polda Jabar sebagian masih belum dilimpahkan ke kejaksaan atau belum P21. Ada beberapa yang sudah dilimpahkan dan mulai menjalani persidangan.


Berdasarkan data yang diperoleh detikcom dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, ada lima kasus hoaks atau pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ditangani Polda Jabar bersama Kejati Jabar. Kasus-kasus itu terdiri dari :

1. Kasus pria bernama Abdul Jalil yang mengunggah info ke media sosial (medsos) YouTube dengan narasi 'Polisi nyamar angkut c1 di
Kuningan Jawa Barat ... pura2 mau pasang spanduk'

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Kasus ustaz Rahmat Baequni yang dalam ceramahnya menyinggung soal keberadaan Densus 88 Antiteror. Rahmat diamankan penyidik saat masa pemilu.

3. Dani Muhamad Ramdani (26) warga Tasikmalaya yang mengunggah informasi hoaks di medsos Facebook dengan narasi 'terjadi di Indihiang dan Cipedes, Tasikmalaya, Jawa Barat polisi memaksa ingin membuka kotak suara, dihadang oleh FPI, Babinsa dan relawan 02'.

4. Tersangka Yudi Hadiansyah Asari yang mengunggah dalam medsos soal hoaks tenaga dari China. Narasi yang disebut yaitu : 'PERHATIKAN WARNA KULIT & MATA SIPIT ANGGOTA BRIMOB INI ! SANGAT MENCURIGAKAN JNGN" TENTARA CINA YG MENYAMAR SBG TKA'.

5. Tersangka Iwan Adi Sucipto. Warga Cirebon ini sempat diamankan Polda Jabar lantaran membenturkan TNI-Polri dengan mengangkat isu ulang tahun PKI.

"Dari data tersebut baru tiga yang sudah P21 dan kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali saat dikonfirmasi, Rabu (4/12/2019).


Tonton juga Pesan Berantai soal Pasien BPJS Kesehatan Darurat Dipastikan Hoaks :



Tiga perkara itu yakni kasus dengan tersangka Abdul Jalil, Iwan Adi Sucipto dan Dani M Ramdani. Kasus Abdul Jalil dilimpahkan ke Kejari Kuningan pada 5 Agustus 2018, Iwan Adi Sucipto ke Kejari Kota Cirebon pada 4 September 2019, sementara Dani ke Kejari Kota Tasikmalaya pada 17 Juli 2019.

"Dari ketiga kasus yang sudah P21 ini, untuk tersangka Dani sudah putus dengan putusan enam bulan tujuh hari. Sedangkan untuk tersangka Abdul Jalil masih proses persidangan dengan tuntutan dari kita 12 bulan penjara. Satu lagi tersangka Iwan Adi Sucipto masih proses," katanya.


Dua kasus lainnya yaitu Rahmat Baequni dan Yudi Hadiansyah belum P21. Menurut Abdul, perkara itu masih dalam proses menuju P21.

"Untuk dua kasus itu masih pratuntutan. Artinya masih bolak-balik berkasnya dikembalikan ke penyidik Polri," kata Abdul.
Halaman 2 dari 2
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads