Lusdi merupakan residivis narkoba yang menghuni penjara pada 2007 hingga 2009. Dua tahun setelahnya, Lusdi kembali jualan narkoba untuk area Banjarmasin. Lusdi menjadi koordinator para kurir sabu yang mengantarkan kepada para pelanggan.
Selama lima tahun, yaitu dari 2013-2018, Lusdi membeli sejumlah aset, yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Sebuah sepeda motor bebek.
3. Sebanyak 15 jenis perhiasan emas.
4. Sebidang tanah seluas 720 meter persegi di Sungai Malang.
5. Sebidang tanah dan bangunan sarang burung walet di Hulu Sungai Utara.
Uang hasil jualan narkoba itu ditampung di rekening atas nama istrinya, Sella Biha.
Langkah Lusdi mulai terendus saat BNN Provinsi Kalsel menangkap seorang pengedar, Andriani. Dari penangkapan ini, Lusdi kemudian ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada 2 Oktober 2019, PN Banjarmasin menghukum Lusdi selama 3 tahun penjara dan merampas aset Lusdi. Di tingkat banding, hukuman Lusdi dikuatkan.
"Menguatkan putusan PN Banjarmasin," putus majelis banding sebagaimana dilansir website MA, Rabu (4/12/2019). Duduk sebagai ketua majelis Ajidinnor dengan anggota Abdul Halim Amran dan Soesilo. Vonis itu dibacakan pada pagi ini.
Tonton juga video Detik-detik Penggerebekan Rumah Pembuatan Narkoba di Pekanbaru:
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini