Tim kuasa hukum yang diwakili oleh Muhamad Isnur dan Muji Kartika Rahayu itu datang ke ruang pengaduan Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019). Mereka diterima oleh komisioner Komnas HAM Choirul Anam dan Wakil Ketua Komnas HAM Sandrayati Moniaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isnur mengatakan, pada 21 Desember 2018, Komnas HAM merilis hasil pemantauan atas kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Berdasarkan hasil pantauan tersebut, kemudian Polri Membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
"Kita ketahui setahun yang lalu, 21 Desember 2018, Komnas HAM merilis laporan untuk pemantauan atas Novel Baswedan. Di dalamnya ditemukan banyak hal adanya abuse of process dan lain-lain. Atas dasar temuan Komnas HAM itu, pada 8 Januari 2019, Pak Kapolri Pak Tito waktu itu membentuk TGPF," kata dia.
"Tapi hingga hari ini tim yang dibentuk atas dasar rekomendasi Komnas HAM juga belum berhasil mengungkap siapa aktornya, siapa penyerangnya. Ini sudah setahun. Dan ini juga sudah melewati tenggat yang diberikan oleh Pak Presiden. Jadi, ketika pelantikan Pak Kapolri yang baru, Pak Idham Aziz, ini juga memberikan satu bulan, sudah lewat waktu lagi. Pak Kapolri mengungkapkan pelakunya gitu," imbuhnya.
Simak Video "Novel Baswedan Tunjukkan Luka di Mata Kirinya Bukan Rekayasa"
Karena itu, tim kuasa hukum meminta Komnas HAM mengambil tindakan atas laporan tersebut. Dia juga meminta Komnas HAM mempublikasikan hasil pantauan yang telah dilakukan oleh Komnas HAM tahun lalu.
"Desakannya bagaimana Komnas HAM setelah merilis laporan dan apa tindak lanjutnya, apa yang akan dilakukan Komnas HAM setelah Kapolri setahun gagal menindaklanjuti temuan Komnas HAM. Yang kedua, kami mohon izin atau meminta Komnas HAM agar mempublikasikan temuan ini, karena publik belum tahu sebenarnya apa yang Komnas HAM temukan di dalamnya," kata dia.
Selain itu, Isnur meminta Komnas HAM memaparkan rekomendasi yang telah diberikan kepada kepolisian dan Presiden Jokowi. Dia juga menyinggung soal dugaan adanya penyelewengan dalam proses penyidikan atau abuse of process.
"Di situ banyak rekomendasi lain yang Komnas berikan kepada internal kepolisian dan ke Presiden Jokowi. Pertanyaannya bagaimana pemantauan atas rekomendasi yang lain. Misalnya ditemukan adanya abuse of process yang dilakukan oleh beberapa penyidik di level mana. Apakah misalnya ada sanksi kepada penyidik yang melakukan abuse of process seperti itu. Nah, ini secara formal kami serahkan surat," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komnas HAM Sandrayati menyambut baik surat desakan tersebut. Menurutnya, Komnas HAM akan membahas desakan tersebut di kalangan internal.
"Kami tentu akan mempelajari dan membahas bersama rekan komisioner yang lain karena tim sebenarnya sudah selesai kerjanya pada saat kami menyelesaikan laporan, jadi itu kan tim bentukan paripurna. Tapi dengan perkembangan yang ada, kami akan bahas dengan rekan-rekan yang lain bagaimana kami akan menindaklanjuti," kata Sandra.
Sandra mengatakan pihaknya merasa kecewa terhadap perkembangan kasus Novel Baswedan. Sandra mengatakan penegakan hukum di Indonesia sedang diuji melalui kasus ini.
"Tapi tentunya secara personal dan ini kami melihat perkembangan yang ada ini sangat mengecewakan bahwa kita tahu persoalan ini rumit, tetapi sistem hukum kita sedang diuji sebenarnya. Begitu sulitnya kita mengungkap satu peristiwa kejahatan yang dialami oleh warga sendiri siapa pun dia," paparnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini