Pemeriksaan berlangsung Selasa (3/12/2019), sejak pukul 11.30 WIB oleh Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno, Wakil Ketua PN Medan Abdul Aziz, Ketua Panitera Teni Martin, dan sejumlah staf lainnya. Pemeriksaan berlangsung secara tertutup.
Dua petugas Satuan Pengamanan (Satpam) tampak berjaga di depan ruangan. Wartawan tak diperkenankan masuk ke dalam ruangan.
"Hanya memeriksa berkas-berkas peninggalan beliau. Nantikan mau diganti majelisnya, karena berkas perkara kan harus tetap berjalan," kata Wakil Ketua PN Medan Abdul Aziz yang dikutip dari Antara.
Dari hasil pemeriksaan, katanya, sebanyak 17 berkas perkara yang akan diserahkan dan ditangani oleh hakim PN Medan lainnya.
"Ada sekitar 16 sampai 17 berkas, itu harus dirunutkan perkara-perkara yang ditangani beliau. Karena beliau meninggal dunia, akan diganti oleh hakim yang lain," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, jenazah Jamaluddin ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di mobil yang terperosok di jurang di Dusun II Namo Rindang, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (29/11).
Saat ditemukan jenazah sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang. Terhadap kasus tersebut, Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto menyatakan bahwa korban diduga kuat dibunuh.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini