KPU Jelaskan Usulan 1 Keluarga Nyoblos di TPS yang Sama Saat Pilkada 2020

KPU Jelaskan Usulan 1 Keluarga Nyoblos di TPS yang Sama Saat Pilkada 2020

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Senin, 02 Des 2019 20:51 WIB
Foto: Ketua KPU Arief Budiman. (Agung Pambudhy-detikcom)
Jakarta - KPU mengusulkan perubahan dalam Peraturan KPU (PKPU) agar satu keluarga bisa memilih di TPS yang sama di Pilkada 2020. KPU ingin pengaturan jumlah pemilih di tiap TPS disesuaikan dengan peraturan yang ada.

"Biasanya gini, temen-temen itu ketika TPS itu sudah penuh maka dipindah. Harusnya yang dipindah itu kan bukan yang satu keluarga itu, gitu lho. Misalkan kampung ini padat satu TPS jumlahnya 300, mau tidak mau kan harus kalau sudah 300 setop, bikin TPS baru lagi," kata Ketua KPU Arief Budiman usai rapat di Komisi II DPR, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019).

"Nah mungkin cara ngaturnya belum memperhatikan apa yang kita perintahkan itu," imbuhnya.
Arief mengatakan usulan satu keluarga bisa memilih di satu TPS itu akan diatur dengan sistem melalui data Nomor Kartu Keluarga (NKK). Jika anggota keluarga memiliki NKK yang sama, mereka tidak bisa memilih di TPS yang berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah sekarang kita atur by system nanti. By system itu maksudnya gini, NKK, nomor kartu keluarga, kalau dia NKK-nya sama, jadi kalau kamu satu keluarga ini NKK-nya pasti sama, yang beda NIK-nya. Kalau NKK-nya sama, dia nggak akan bisa dipisah ke tempat lain," jelas Arief.

"Kalau kemarin kan memang secara manual dikerjakannya, oke ini dikelompokkan di sini, di sini sudah jadi, dikelompokkan lagi, jadi lagi satu TPS begitu. Kalau sekarang sedang kita bangun sistemnya, kalau NKK-nya sama dia tidak akan bisa berpisah. Nah itu sekarang kita sedang bangun itu," lanjut dia.

Arief menyebut penerapan usulan itu ditargetkan untuk Pilkada 2020. Arief juga menjelaskan jika ada satu anggota keluarga yang menggunakan surat keterangan pindah untuk memilih.

"Makanya perlu diatur, pindah itu ada waktunya, kan gitu. Nggak bisa tiba-tiba satu hari sebelum hari pengumuman misalnya, 'saya mau pindah', ya nggak bisa begitu. Kenapa itu perlu diatur waktunya? Untuk mengatur distribusi logistiknya," pungkasnya.

KPU sebelumnya membahas soal pemutakhiran data pemilih dalam rapat bersama Komisi II DPR RI. Ada 11 isu strategis yang diusulkan KPU untuk direvisi dalam PKPU.

Komisioner KPU Viryan Aziz menjelaskan 11 isu strategis dalam perubahan PKPU terbagi dalam tiga isu substantif. Isu pertama adalah perlindungan hak pilih warga negara.

"Ada 11 item besar yang sebenarnya secara substansi, berkelompok kepada tiga hal. Pertama terkait dengan perlindungan hak pilih warga negara. Ini substansinya adalah KPU ingin lebih menjamin beberapa hal yang kemarin terlewati pada saat pilkada serentak sebelumnya, sekarang kami pastikan dapat lebih baik lagi," kata Viryan di Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/12).
Isu kedua, kata Viryan, terkait penguatan data dan penyusunan daftar pemilih. Viryan mencontohkan nantinya diusulkan dari satu keluarga tidak akan memilih di TPS yang berbeda.

"Kedua, terkait dengan penguatan hulu data dan proses kegiatan penyusunan daftar pemilihan. Penguatan hulu data ini kami buat menjadi lebih detail, dan bertujuan membuat pemilih menjadi lebih nyaman," ucap Viryan.


Halaman 2 dari 2
(azr/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads