Eks Napi Bisa Ikut Nyoblos di Pilkada 2020? Ini Penjelasan KPU

Eks Napi Bisa Ikut Nyoblos di Pilkada 2020? Ini Penjelasan KPU

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Senin, 02 Des 2019 18:52 WIB
Ketua KPU (tengah) saat rapat bersama Komisi II DPR. (Lamhot Aritonang/detikcom).
Jakarta - Anggota Komisi II dari F-PAN Guspardi Gaus menanyakan soal mantan narapidana yang dikembalikan hak politiknya saat rapat bersama KPU. Gaus menanyakan apakah mantan narapidana itu akan masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2020.

"Mengenai hak terpidana yang dicabut hak pilihnya, dia nggak ada di DPT, tetapi pas menjelang hari-H (pemilihan), haknya itu sudah pulih?" tanya Gaus dalam rapat bersama KPU-Bawaslu di Komisi II DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019).


Ketua KPU Arief Budiman pun memberi penjelasan. Menurutnya, ada mekanisme tersendiri yang mengatur penggunaan hak pilih warga negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dia dicabut hak pilihnya, kemudian menjelang hari pemungutan suara hak pilihnya dipulihkan, tapi dia tidak ada dalam DPT, ada mekanisme, Pak. Ada mekanisme penggunaan hak pilih bagi mereka yang ada dalam DPT," jelas Arief.


Dia menjelaskan mekanisme yang mengatur jika ada warga yang namanya belum tercantum dalam DPT. Orang tersebut, menurut Arief, bisa membawa identitasnya ke TPS terdekat.

"Kemudian ada juga mekanisme bagi mereka yang belum masuk dalam DPT, diatur juga, dia bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa identitas di tempat di mana dia tinggal. Jadi bisa juga itu nanti," ucap Arief.


Tonton juga Mantan Komisioner KPU Beberkan Masalah Jika Pilkada via DPRD :

[Gambas:Video 20detik]

(azr/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads