"Mengenai hak terpidana yang dicabut hak pilihnya, dia nggak ada di DPT, tetapi pas menjelang hari-H (pemilihan), haknya itu sudah pulih?" tanya Gaus dalam rapat bersama KPU-Bawaslu di Komisi II DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Ketua KPU Arief Budiman pun memberi penjelasan. Menurutnya, ada mekanisme tersendiri yang mengatur penggunaan hak pilih warga negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan mekanisme yang mengatur jika ada warga yang namanya belum tercantum dalam DPT. Orang tersebut, menurut Arief, bisa membawa identitasnya ke TPS terdekat.
"Kemudian ada juga mekanisme bagi mereka yang belum masuk dalam DPT, diatur juga, dia bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa identitas di tempat di mana dia tinggal. Jadi bisa juga itu nanti," ucap Arief.
Tonton juga Mantan Komisioner KPU Beberkan Masalah Jika Pilkada via DPRD :
(azr/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini