"(Memperkosa) sudah sejak Juni 2017," kata Andi saat dihubungi, Senin (2/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak, bukan terjadi di depan ibunya. Justru dilakukan setiap ibu tidak ada di rumah," ucap Andi.
Selain itu, kejadian ini juga dilaporkan sendiri oleh ibu kandung korban. Saat ini, pelaku sudah ditahan oleh Polres Jakarta Selatan. Pelaku dikenakan pasal 76 huruf D juncto pasal 81 UU RI Nomor 34 Tahun 2015 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Tonton juga YLBHI Tak Setuju Pelaku Perkosa 9 Anak Dihukum Kebiri :
(maa/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini