5 Travel Umrah yang Dicabut Izinnya Selama 2019

5 Travel Umrah yang Dicabut Izinnya Selama 2019

Erwin Dariyanto - detikNews
Senin, 02 Des 2019 15:08 WIB
5 Travel Umrah dicabut izinnya oleh Kementerian Agama (Foto: Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Agama RI pada Jumat pekan lalu mencabut izin tiga perusahaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel umrah. Tiga perusahaan tersebut adalah PT. Zeinta Intan Kalimantan, PT. Yasmira Wisata Utama, dan PT. As Syirbani Mandiri Wisata.



Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan, Kemenag menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin lantaran tiga PPIU atau travel umrah tersebut dinyatakan terbukti melanggar peraturan perundang-undangan. "Ada yang karena melakukan pelanggaran berupa peminjaman legalitas kepada Non PPIU. Ada yang tidak menyediakan tiket kepulangan, dan tidak memulangkan jemaah umrah sesuai dengan masa berlaku visa di Arab Saudi," kata Arfi Hatim seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Agama, Kemenag.go.id.



Selain pencabutan izin, ada juga empat travel umrah (PPIU) yang kena sanksi peringatan tertulis. Keempat PPIU tersebut terbukti melakukan pelanggaran berupa penundaan jadwal keberangkatan, penerbangan dengan dua kali transit atau lebih, tidak membuatkan identitas/kartu tanda pengenal jemaah umrah sesuai ketentuan, serta operasional kantor perwakilan yang tidak sesuai ketentuan.

"Jika kesalahan yang berakibat peringatan tertulis ini terulang, maka sanksi akan ditingkatkan menjadi pembekuan. Yaitu, tidak boleh beroperasi, paling lama dua tahun," kata Kepala Subdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PPIU Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus M. Ali Zakiyudin.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Zaki, travel umrah (PPIU) yang izinnya dicabut tak bisa dipulihkan dengan alasan apa pun. Sementara PPIU yang dijatuhi hukuman sanksi tertulis bisa dipulihkan dengan berkinerja lebih baik lagi dan tidak melanggar aturan. Dia pun mengingatkan agar semua pihak tidak mempercayai bila ada oknum yang mengatasnamakan Kementerian Agama dan berjanji bisa mengurus proses sanksi ini. Apalagi dengan meminta imbalan.

Selama 2019 Kementerian Agama tercatat sudah menjatuhkan sanksi terhadap 12 PPIU. Terdiri dari 5 dicabut izinya dan tujuh diberi sanksi peringatan tertulis. "Penjatuhan sanksi ini menjadi pembelajaran bagi PPIU lainnya agar selalu mengikuti regulasi penyelenggaraan ibadah umrah," kata Kasubdit Pengawasan Umrah Kemenag Noer Aliya Fitra (Nafit).

Menurut Nafit, Kementerian Agama berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan penyelenggaraan ibadah umrah. Salah satunya adalah dengan menghadirkan Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH). Masyarakat bisa mengakses sehingga dapat ikut mengetahui kalau ada biro travel umrah yeng menelantarkan calon jemaah umrah atau tidak menepati janjinya.

Berikut Daftar 5 Travel Umrah yang dicabut Izinnya Selama 2019:

1. PT. Zeinta Intan Kalimantan

2. PT. Yasmira Wisata Utama

3. PT. As Syirbani Mandiri Wisata

4. PT. Joe Pentha Wisata

5. PT. Bumi Minang Pertiwi.


Simak Video "Ini Alasan Hakim Tolak Gugatan Perdata Jemaah First Travel"

[Gambas:Video 20detik]

(erd/nwy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads