Pengacara TW Ngaku Menyesal Sabet Hakim Saat Sidang

Pengacara TW Ngaku Menyesal Sabet Hakim Saat Sidang

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 02 Des 2019 13:38 WIB
Desrizal (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Pengacara Tomy Winata (TW), Desrizal Chaniago, mengaku menyesal telah melakukan pemukulan hakim pakai ikat pinggang. Desrizal juga tidak bermaksud untuk mencemarkan nama baik pengadilan.

"Pasti (menyesal) yang mulia, dengan apa yang saya lakukan, apa yang saya lakukan adalah mencemar nama pengadilan tidak baik," kata Desrizal saat ditanya hakim apakah dirinya menyesali perbuatannya dalam pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Desrizal menjadi kuasa hukum pihak penggugat sengketa perdata yang diajukan Tomy Winata dengan nomor perkara 223/pdt.G/2018/PN Jakpus. Perkara gugatan itu dipimpin hakim ketua Sunarso.

Setelah menyabet hakim, Desrizal mengatakan dirinya meminta untuk ditangkap agar menjalani persidangan. Selain itu, dirinya tidak bermaksud untuk menyerang pengadilan.

"Dalam persidangan tempo hari setelah melakukan penindakan minta saya ditangkap, tangkap ujung kembali ke pengadilan. Satu sisi tidak pungkiri apa yang saya lakukan tidak baik untuk pengadilan. Tapi sama sekali tidak punya maksud menyerang pengadilan," jelas dia.



Desrizal selaku advokat menyebut dirinya sudah sering mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan pengadilan lainnya. Namun, dia mengaku baru kali ini memukul hakim.

"Tidak pernah (memukul hakim), di luar pun tidak pernah (memukul)," ujar dia.

Saat ditahan polisi, ia menyebut telah ditemui tim badang pengawas Mahkamah Agung (MA) untuk bertanya latar belakang kejadian itu. Dia menyampaikan penyesalannya atas kejadian itu.

"Saya sampaikan saya menyesal, apa yang saya lakukan tidak punya maksud untuk menyerang institusi, saya serang institusi menjadi orang tidak benar," katanya.

Dalam perkara ini, Desrizal didakwa melakukan penganiayaan terhadap hakim Sunarso dan Duta Baskara. Desrizal disebut jaksa menganiaya hakim dengan menggunakan ikat pinggang.

"Dengan sengaja telah menyebabkan perasaan tidak enak, penderitaan atau rasa sakit atau menyebabkan luka, pada saksi Sunarso, saksi Duta Baskara, yang dilakukan terdakwa," kata jaksa penuntut umum (JPU) Permana saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Selasa (8/10).

Simak Video "Didakwa Aniaya Hakim, Pengacara TW Ajukan Eksepsi"

[Gambas:Video 20detik]

(fai/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads