Loyalis Bamsoet Persoalkan Rangkap Jabatan, Pro-Airlangga: Baca UU-nya!

Loyalis Bamsoet Persoalkan Rangkap Jabatan, Pro-Airlangga: Baca UU-nya!

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Senin, 02 Des 2019 12:06 WIB
Ahmad Doli Kurnia (Rolando FS/detikcom)
Jakarta - Pendukung Airlangga Hartarto, Ahmad Doli Kurnia, heran dengan tuntutan loyalis Bambang Soesatyo (Bamsoet), Victus Munir, soal rangkap jabatan. Doli menilai Victus tak paham undang-undang yang mengatur soal rangkap jabatan menteri.

"Baca dulu, Pak Victus itu baca dulu jangan dia kebencian pribadi itu. Ini sudah membuat isu-isu pernyataan-pernyataan yang mengada-ada. Saya kira dia baca dulu UU-nya itu," kata Doli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Politikus Golkar itu menegaskan UU Kementerian Negara ataupun aturan partainya tak melarang sang ketum untuk menjabat menteri. Apalagi, menurut Doli, mengharuskan adanya izin presiden untuk rangkap jabatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Nggak ada baik itu di aturan dalam UU Kementerian Negara, atau di dalam aturan Partai Golkar, yang mengharuskan izin presiden," ujarnya.

Doli pun menilai tuntutan Victus tidak fair. Sebab, kata dia, Bamsoet saat ini juga menjabat Ketua MPR, sehingga menurut dia tak adil jika tuntutan itu hanya ditujukan kepada Airlangga yang saat ini menjabat Menko Perekonomian.



"Ini soal fair nggak fair juga, kalau mereka persoalkan pejabat publik, Ketua MPR apa tidak pejabat publik? Kenapa selalu yang dipersoalkan Pak Airlangga sebagai Menteri Perekonomian. Kalau misalnya mau fair semua ya mundur aja tuh Ketua MPR-nya baru mau tanding," kata Doli.


"Jadi jangan membuat aturan yang mengenakan pada diri sendiri, tapi mau menjerat orang lain. Sekali lagi, yang tidak fair yang mana?" sambung dia.

Sebelumnya, loyalis Bamsoet, Victus Munir, menuntut Airlangga wajib memperoleh izin tertulis dari Presiden untuk maju menjadi calon Ketum Golkar. Lalu Tim 9 mempersoalkan rangkap jabatan Airlangga sebagai Ketum Golkar dan Menko Perekonomian. Mereka mengungkit Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Untuk diketahui, pada 2010, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atau uji materiil UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terkait rangkap jabatan yang diajukan oleh anggota DPR dari Komisi I, Lily Chadidjah Wahid. Dalam putusannya, MK membolehkan menteri merangkap jabatan ketum parpol.


Kembali kepada pernyataan Tim 9, Ketua Tim 9 Cyrillus Kerong menyatakan siap menggelar Munas yang sesuai dengan AD/ART. Dia enggan menyebut Munas yang dipersiapkannya ini sebagai Munas tandingan.
Halaman 2 dari 2
(mae/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads