Gugatan itu dilayangkan Anny Suhartaty, Hj Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial dan Ir Ario Tedjo Dewanggono. Mereka diadili oleh Remon, Yulinda Trimurti Asih dan Nugraha Medica Prakasa. Menurut majelis, gugatan tidak jelas.
"Diterangkan para penggugat adalah jemaah dan agen. Penggugat 1 miliki jemaah 1.451 jemaah," kata Nugroho di PN Depok, Senin (2/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang bahwa urwian pertimbanga di atas dan fakta hukum maka mejalis haki, melihat ada penggugat tidak memenuhi persyaratam. Oleh karena itu penggugat 1,3,4,5 tidak memiliki kedudukan sah sehingga majelis hakim menilai gugatan ini cacat formil," ujar Nugroho.
Namun Remon menilai sebaliknya. Anny adalah adalah pemilik cabang Kantor First Travel di Kebon Jeruk. Berdasarkan kerjasama dengan First Travel dengan Andika Surachman.
"Jadi hubungan hukum antara tegugat 1 dan penggugat adalah kerjasama," ujar Remon.
Hingga saat ini, putusan masih dibacakan.
Tonton juga video Menag Soal Aset First Travel: Yang Pantas Dibantu, Yang Kaya Relain:
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini