Gugatan Perdata First Travel Panas, Hakim PN Depok Terbelah

Gugatan Perdata First Travel Panas, Hakim PN Depok Terbelah

Zunita Putri - detikNews
Senin, 02 Des 2019 11:52 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Depok menilai gugatan perdata kepada First Travel tidak jelas. Namun ketua majelis Remon Wahyudi dissenting opinion (DO).

Gugatan itu dilayangkan Anny Suhartaty, Hj Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial dan Ir Ario Tedjo Dewanggono. Mereka diadili oleh Remon, Yulinda Trimurti Asih dan Nugraha Medica Prakasa. Menurut majelis, gugatan tidak jelas.

"Diterangkan para penggugat adalah jemaah dan agen. Penggugat 1 miliki jemaah 1.451 jemaah," kata Nugroho di PN Depok, Senin (2/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Empat penggugat lainnya juga mengaku mewakili jemaah dengan total 3.275 orang. Kelima penggugat merupakan agen. Sehingga, majelis hakim menilai penggugat tidak jelas, apakah mewakili agen atau jemaah.

"Menimbang bahwa urwian pertimbanga di atas dan fakta hukum maka mejalis haki, melihat ada penggugat tidak memenuhi persyaratam. Oleh karena itu penggugat 1,3,4,5 tidak memiliki kedudukan sah sehingga majelis hakim menilai gugatan ini cacat formil," ujar Nugroho.

Namun Remon menilai sebaliknya. Anny adalah adalah pemilik cabang Kantor First Travel di Kebon Jeruk. Berdasarkan kerjasama dengan First Travel dengan Andika Surachman.

"Jadi hubungan hukum antara tegugat 1 dan penggugat adalah kerjasama," ujar Remon.

Hingga saat ini, putusan masih dibacakan.




Tonton juga video Menag Soal Aset First Travel: Yang Pantas Dibantu, Yang Kaya Relain:

[Gambas:Video 20detik]



(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads