"Kalau memang harus PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) itu adalah konsekuensi dari sikap dan tindakannya. Yang pasti, Pemkab akan mengambil langkah sesuai dengan proporsinya," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri, Haryono kepada wartawan di ruangannya, Senin (2/12/2019).
Dia menyebutkan, apa yang dilakukan Sunarto bisa tergolong tindakan melanggar disiplin berat ASN. Pelanggaran untuk kategori ini bisa sampai pada pemecatan tergantung hasil akhir proses hukum nantinya dan dinyatakan bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haryono memastikan tim Pemkab akan menangani kasus tersebut setelah proses hukum yang dihadapi Sunarto rampung. Saat ini proses hukum masih berlangsung Polda Jateng.
"Kami terus terang sangat prihatin dengan masalah ini. Ini menyangkut nama baik Wonogiri. Tapi bagaimanapun juga kami memegang asas praduga tak bersalah. Jadi menunggu dulu proses hukumnya selesai," kata dia.
Mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah itu mengaku sebelumnya sudah memanggil Sunarto untuk dimintai klarifikasi. Sayangnya, saat itu Sunarto belum diketahui keberadaannya. BKD juga sudah menghubungi melalui telepon namun tidak bisa tersambung. BKD lantas menggali informasi dari pegawai Kecamatan Karangtengah.
Padahal saat itu ada kabar warga bakal menggelar demo merespons ulah Sunarto. Kemudian Bupati mengambil langkah cepat untuk menghindari gesekan di Karangtengah dengan melepas jabatan sebagai camat.
Menurut dia, Bupati berhasil meminta klarifikasi langsung dari Sunarto. Usai klarifikasi, Bupati langsung memberhentikan posisi Sunarto sebagai Camat Karangtengah. Jabatan camat kini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kecamatan, Wasno.
Diwawancara terpisah Bupati Joko Sutopo menegaskan, prinsip yang diambil adalah ketegasan. Saat yang bersangkutan mencederai nilai integritas, maka segera diberhentikan.
"Itu pelanggaran sangat berat, bisa saja dipecat atau PTDH sebagai ASN jika proses hukum telah selesai dan pengadilan sudah menjatuhkan hukuman," kata Joko, Minggu (29/11).
Joko menilai tindakan itu mencederai nilai-nilai profesionalitas, etik, dan moralitas serta masuk ke dalam kategori sangat berat.
Berdasarkan data dari BKD Wonogiri, Sunarto menjabat camat sejak 2014. Sebelumnya menjadi Sekcam Manyaran dan Sekcam Pracimantoro. Dia lahir pada 10 Januari 1963 di Wonogiri dan diangkat menjadi PNS pada tahun 1993.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini