"Sudah dicabut, oleh pemda lagi," kata petugas keamanan gedung yang terletak di Jalan Taman Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (1/12/2019).
Segel tersebut menurutnya sempat dipasang seminggu yang lalu. Namun sesudah itu, pihak bank mengadakan pertemuan dengan Pemrov DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Petugas mengatakan tidak mengetahui detail penyegelan. Dia menuturkan permasalah tersebut sudah ditangani oleh atasannya.
"Kalau itu kurang tahu, yang tahu bos saya," paparnya.
![]() |
Di lokasi tersebut, viral mengenai beda tinggi trotoar dan halaman gedung. Hal itu dikeluhkan karena nasabah bank tidak bisa memarkir kendaraannya di halaman tersebut.
Dalam video tersebut menunjukkan tinggi trotoar yang baru saja direvitalisasi hingga mencapai sekitar 25 cm, Jalan Taman Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (1/12/2019). Akun Twitter @fajar_istan mengunggah video tersebut dan mempertanyakan tingginya trotar tersebut.
"Cakep nih trotoar CIMB Niaga, Kemang. Mau nanya dong pak @aniesbaswedan, nasabah nya gimana kalau mau parkir ?" tulis akun tersebut.
Tonton juga DPRD DKI Pertanyakan Anggaran Trotoar Capai Rp 1,2 Triliun :
detikcom melihat beberapa nasabah yang ingin mengambil uang lewat ATM hanya bisa memarkirkan kendaraannya di trotoar. Pemprov DKI Jakarta sendiri memastikan revitalisasi trotoar di Kemang sesuai dengan aturan.
"Kami sudah komunikasikan dengan pihak CIMB Niaga. Fakta yang terjadi sebenarnya tidak seperti yang di video. Standar ketinggian trotoar adalah +/- 15 cm dari jalan eksisting untuk keamanan pejalan kaki. Namun, memang letak akses masuk gedung berada di bawah jalan dan gedung meninggi serta ada bangunan tambahan yang mengakibatkan penyempitan area parkir mereka," ujar Pejabat Pemegang Komitmen Pembangunan Infrastruktur Kegiatan Strategis Daerah Dinas Bina Marga DKI Jakarta Riri Asnita, dalam keterangan tertulis Pemprov DKI.
![]() |
Riri mengatakan, Pemprov DKI sempat menyegel gedung Bank pada Kamis (14/11), akibat ketidaksesuaian IMB atas bangunan yang didirikannya. Namun, pada Rabu (20/11), pemilik lahan dan gedung CIMB Niaga melakukan pertemuan langsung dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan kerja sama.
Salah satu hasil kerja sama tersebut yakni pemilik lahan harus menyesuaikan inrit (jalan akses masuk) dan lahan parkir dengan revitalisasi trotoar yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
"Kewajiban CIMB Niaga untuk membuat penyesuaian level (ketinggian) akses masuk ke gedung mereka dengan trotoar yang telah terbangun dan melakukan penyesuaian di lahan area parkir (yang mereka miliki). Pihak CIMB Niaga sudah mengetahui (kewajiban tersebut) karena secara IMB, mereka menyalahi aturan, karenanya disegel saat itu," ujar Riri.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini