Jelang Libur Nataru, PHRI DIY Minta Pemerintah Awasi Hotel Virtual

Jelang Libur Nataru, PHRI DIY Minta Pemerintah Awasi Hotel Virtual

Pradito Rida Pertana - detikNews
Minggu, 01 Des 2019 18:28 WIB
Jalan Malioboro, di pusat Kota Yogyakarta. Foto: Atika Lulu Zahra/detikcom
Yogyakarta - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta pemerintah untuk lebih mengawasi Manajemen Hotel Virtual (MHV) yang sedang marak. Hal itu untuk mencegah persaingan tak sehat jelang libur akhir tahun.

"Menjelang masuknya high season libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), persaingan hotel semakin mengarah ke persaingan yang tidak sehat," kata Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo dalam keterangannya, Minggu (1/12/2019).


Deddy menjelaskan, Yogyakarta sebagai salah satu destinasi wisata favorit di Indonesia menargetkan dapat memenuhi sekitar 90 persen okupansi hotel. Namun, dengan kehadiran bisnis hotel virtual (BHV) dapat menghambat target okupansi yang ingin tercapai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisnis hotel virtual menimbulkan dampak persaingan yang tidak sehat semakin meluas, dan resistensi ini telah dirasakan oleh hampir seluruh Indonesia," ucapnya.

Menurut Deddy, harus ada regulasi yang jelas dari pemerintah untuk mengatur masalah bisnis hotel dengan sistem online ini. Terkhusus terhadap operator yang dinilai tidak memperhatikan kaidah bisnis yang selayaknya dimiliki hotel.

"Mereka itu tidak memiliki badan hukum yang jelas, dan menyebabkan hilangnya potensi penambahan PAD (Pendapatan Asli Daerah) pada sektor pariwisata," ujarnya.


Tonton juga 1 Desember 2019, Perjalanan KRL Ditingkatkan Hingga Tutup Tahun :



Badan Pimpinan Pusat (BPP) PHRI telah mendapatkan laporan tentang keresahan yang terjadi dampak dari kehadiran bisnis hotel virtual tersebut. Terdapat sejumlah peraturan dan kebijakan yang berbenturan bila disandingkan dengan pengawasan dan pengaturan aplikasi digital platform.

Deddy mencontohkan, BHV saat ini telah mengambil beberapa home stay dan kos-kosan yang secara legalitas belum memiliki izin namun mengambil alih gedung yang tidak berizin lalu dijadikan hotel. Selain itu juga dari segi keamanan yang tidak mumpuni layaknya standardisasi hotel yang ada.

"Selain dari segi keamanan yang rentan, mereka juga tidak mengikuti bahkan melalaikan kewajiban membayar pajak luar negeri atau PPH pasal 26," kata Deddy.


PHRI Yogyakarta berharap agar pemerintah dapat lebih memperhatikan para pelaku hotel yang benar-benar mengikuti regulasi hukum yang ada di Indonesia.

"Kami hanya menginginkan action dari pemerintah untuk mengatur agar seluruh wisatawan yang datang baik ke Yogyakarta atau ke seluruh Indonesia mendapatkan keamanan dan kenyamanan yang terbaik," ujarnya.
Halaman 2 dari 2
(rih/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads