Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut akan ada transaksi sabu di Jalan Lintas Timur Madina, Kamis (28/11) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Menanggapi informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi yang berada di Gang Abadi, Kayu Jati, tepatnya di rumah MY alias Yusuf," ujar Paur Subbag Humas Polres Madina Bripka Yogi Yanto saat dihubungi, Sabtu (30/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari rumah itu, polisi menyita barang bukti jenis sabu dan ganja. "Petugas juga berhasil mengamankan tiga orang tersangka," jelas Yogi.
Ketiga orang yang diamankan adalah SN alias Harefa, IB alias Balekong, dan MY alias Yusuf. Ketiganya telah diamankan di Mapolres Madina.
Para tersangka dikenai Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini