Juru bicara Jokowi, Fadjroel Rachman, mengatakan grasi untuk Annas itu tidak asal diterbitkan begitu saja. Jokowi pun sudah menyampaikan bahwa pemberian grasi sudah melalui pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) hingga Menko Polhukam Mahfud Md.
"Kami nanti melihat, karena kemarin pertimbangannya kan berdasarkan pertimbangan dari Mahkamah Agung, pertimbangan dari Menko Polhukam. Nah kalau ada perkembangan lebih lanjut nanti kita lihat apa yang dilakukan KPK. Pak Jokowi akan selalu taat pada hukum dan setia dalam upaya untuk menegakkan semua aktivitas yang antikorupsi," kata Fadjroel di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan melihat saja. Kita akan melihat perkembangannya," kata Fadjroel.
Pemberian grasi itu membuat hukuman Annas untuk menghuni Lapas Sukamiskin selama 7 tahun berkurang menjadi 6 tahun. Hukuman Annas itu berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Annas yaitu berkaitan dengan alih fungsi hutan untuk kebun sawit.
Di sisi lain, Annas juga dijerat KPK dengan sangkaan melakukan pemberian suap pada anggota DPRD Riau untuk pengesahan APBD Riau tahun 2014 dan 2015. Annas menyandang status tersangka itu sejak 2015 tetapi belum menjalani persidangan kasus ini. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan kasus ini masih diusut KPK.
"Ya, masih ada satu perkara yang bersangkutan yang sedang kami tangani di tahap penyidikan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (29/11).
Simak Video "Alasan Jokowi Beri Grasi ke Annas Maamun: Sudah Uzur, Sakit-sakitan"
(dhn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini