"Kapal masuk ke Perairan Indonesia tanpa memiliki dokumen yang sah. Mereka juga memakai alat tangkap terlarang yaitu trawl (pukat harimau)," kata Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Banda Aceh Basri kepada wartawan, Jumat (29/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keempat ABK berkewarganegaraan Kamboja. Nama-nama ABK masih perlu klarifikasi lengkap oleh penyidik. Sekarang mereka masih di laut," jelas Basri.
Simak Video "Kapal Pertamina Selamatkan 9 ABK Kapal Ikan di Krueng Raya"
Menurut Basri, lokasi penangkapan kapal tersebut yaitu di Perairan Selat Malaka dengan lokasi koordinat 03Β°42.639'N - 99Β°58.151'E. Usai ditangkap, kapal tersebut dibawa ke Langsa, Aceh.
Sementara ABK kapal rencananya akan dibawa ke Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
"Nanti malam (tim dan ABK) akan masuk ke Kuala Langsa. Awak kapal mungkin akan dibawa ke Banda Aceh, kapal tetap di Langsa," ungkap Basri.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini