Tersangka baru tersebut berinisial MI, yang menjabat Direktur HRD Akumobil. MI juga sudah ditahan di Mapolrestabes Bandung setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis (28/11/2019).
"Sudah kami tetapkan tersangka dan menahan direktur HRD. Sudah kami masukkan ke sel tahanan," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (29/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Galih menyatakan MI ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat penipuan tersebut. Menurut Galih, selama bertugas di perusahaan itu, MI disebut mengetahui praktik penipuan itu.
"Karena dari semua direktur yang ditetapkan tersangka bahwasannya mereka mengetahui proses pembentukan perusahaan dan bagaimana cara kerja mereka. Juga mereka ketahui apa yang dilakukan dari awal perekrutan hingga melakukan kegiatan flash sale," tutur Galih.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya adalah Direktur Utama Akumobil Bryan John Satya, AY sebagai Direktur Keuangan, RS Direktur Divisi Motor, FR Direktur Operasional Marketing, dan MH Direktur Operasional. Untuk pasal yang digunakan, polisi menjerat mereka dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan. (dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini