Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna membenarkan hal itu. Menurutnya, ada kesalahan dalam penempatan pos anggaran yang harusnya masuk dalam belanja tidak langsung tapi malah ke pos anggaran belanja langsung.
"Kayanya ini ada sedikit miss. Ada salah penempatan. Dari sebelumnya bantuan tidak langsung itu (bentuknya) pasti hibah. Hibah ini pasti di BPKAD, ini dimasukkan di Disdik masuknya BL (belanja langsung). Di SKPD BL itu tidak boleh bantuan keuangan, itu harus belanja jasa," kata Ema di Balai Kota Bandung, Jumat (29/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena ada kesalahan tersebut, Ema memperkirakan, anggaran RMP ini tidak bisa dicairkan. Besaran anggarannya kurang-lebih Rp 109 miliar.
"RMP kalau kata Disdik kemarin itu Rp 109 miliar. Ini mungkin jadi idle. Aspek kehati-hatian harus dilakukan," ucapnya.
Baca juga: Renovasi Pasar Kosambi Bandung Molor |
Pihaknya saat ini tengah mencari solusi terbaik agar anggaran tersebut bisa disalurkan untuk para siswa yang membutuhkan. Ema akan segera mengutus Kepala BPKAD, Kepala Disdik, dan Inspektorat untuk berkonsultasi dengan BPK dan Kemendagri.
"Kami ada ruang konsultasi ke BPK dan ke Kemendagri. Mungkin minggu depan saya akan utus Kepala BPKA, Disdik, dan Inspektorat. Kalau misalnya tidak bisa dipaksakan, saya menduga (Pak Wali) mohon maaf dana tersebut tahun ini tidak bisa dieksekusi," ucapnya. (mso/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini