Annas Maamun Diberi Grasi, Ini Kasus Lain di KPK yang Menjeratnya

Annas Maamun Diberi Grasi, Ini Kasus Lain di KPK yang Menjeratnya

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 29 Nov 2019 14:11 WIB
Annas Maamun semasa menjalani pemeriksaan di KPK dalam status tersangka (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun rupanya masih memiliki urusan hukum yang belum selesai di KPK. Annas disangkakan melakukan pemberian suap pada anggota DPRD Riau untuk pengesahan APBD Riau tahun 2014 dan tahun 2015.

Annas menyandang status tersangka itu sejak 2015. Dia diduga memberikan suap ke Ahmad Kirjauhari, Suparman, dan Johar Firdaus. Ketiganya saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Riau.

Dalam pengesahan APBD itu, Annas diduga memberikan Rp 1,1 miliar ke Kirjauhari untuk dibagi-bagikan ke sejumlah anggota dewan. Kirjauhari dan 2 rekannya itu telah divonis bersalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Kirjauhari divonis 4 tahun penjara dan untuk Johar 5,5 tahun penjara. Sedangkan Suparman sempat divonis bebas. Namun pada akhirnya di tingkat kasasi Suparman dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara.

Sementara itu Annas sebagai pemberi suap belum menjalani persidangan kasus ini. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan kasus ini masih diusut KPK.

"Ya, masih ada satu perkara yang bersangkutan yang sedang kami tangani di tahap penyidikan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (29/11/2019). (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads