"Yang bersangkutan sudah kami berhentikan dari jabatannya sebagai camat, sejak Selasa (26/11/2019) malam. Hal itu kami lakukan setelah mendapatkan bukti dan pengakuan dari yang bersangkutan," tegas Bupati Wonogiri Joko Sutopo kepada detikcom, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Jumat (29/11/2019).
Menurut Bupati, tindakan Sunarto mengunggah rekaman video berisi adegan asusila melalui status WA sangat mencerminkan ketidakprofesionalan selalu pelayan publik. Juga dianggap mencederai jabatan dan ASN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemecatan itu juga dalam rangka menjaga kondusifitas suasana di tengah masyarakat, terutama di Kecamatan Karangtengah.
Namun pemecatan itu sebatas dari jabatan dia sebagai camat. Sedangkan sanksi dari statusnya sebagai ASN masih menunggu proses hukum yang berjalan.
"Biarkan proses hukum berjalan, kita hormati bersama, kita percaya pihak berwenang tentu bekerja secara profesional," ujar Bupati. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini