Menanggapi hal itu, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming menyatakan ia dan HIPMI mendukung kebijakan perihal penggunaan HPM sebagai dasar dari transaksi pembelian nikel.
"Untuk harga pembelian nikel oleh smelter prinsipnya setuju jika harus menggunakan HPM sebagai dasar harga. Kami mendukung ketetapan yang sudah diatur oleh pemerintah," ujar Maming dalam keterangannya (28/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut CEO dari Holding Company bernama PT Maming 69 dan PT Batulicin 69 yang saat ini membawahi sebanyak 55 entitas anak perusahaan ini, surveyor yang terlebih dahulu disepakati oleh kedua belah pihak jika terjadi selisih kadar nikel pada saat loading dan unloading akan meminimalisir miskomunikasi.
"Surveyor yang terlebih dahulu ditunjuk dan disepakati oleh kedua belah pihak jika terjadi selisih kadar nikel pada saat loading dan unloading nantinya akan meminimalisir miskomunikasi yang akan terjadi. Selain itu tentunya akan lebih memperlancar setiap transaksi jual beli nikel," tambahnya.
Mardani yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Kalimantan Selatan menjelaskan bahwa pemerintah memiliki peran penting dalam pematangan kebijakan perihal transaksi jual beli nikel ini. Pemerintah harus lebih melindungi para pengusaha lokal dari pengusaha asing.
"Kami harap pemerintah akan semakin serius dalam pematangan kebijakan perihal transaksi jual beli nikel ini. Pengusaha lokal patutnya juga lebih mendapat perlindungan dari pemerintah agar tidak termakan oleh asing. Karena tanpa backup pemerintah, pengusaha lokal akan sangat sulit atau bahkan tidak bisa bertahan," tutupnya.
Simak Video "Ketum HIPMI Bahlil Lahadalia Merapat ke Istana" (akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini