Berikut profil singkat keenam calon itu sebagaimana dirangkum detikcom, Kamis (28/11/2019):
1. Soesilo.
Saat ini, Soesilo adalah hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Menurut Soesilo, bila ada kegiatan pengadilan dan ternyata tidak punya cukup anggaran untuk kegiatan di luar yudisial, hakim tdk boleh mengusahakan agar ada dukungan sponsor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Dwi Sugiarto.
Saat ini, Dwi adalah hakim tinggi PT Denpasar. Ia juga pernah menjadi Ketua PN Jaksel. Menurutnya, MA dan badan peradilan di bawahnya melaksanakan kedaulatan rakyat, dan tentu saja seleksi hakim agung termasuk bagian dari kedaulatan rakyat.
3. Rahmi Mulyati
Saat ini, Rahmi adalah Panitera Muda Perdata Khusus MA. Rahmi Mulyati mengatakan hakim dalam memutus perkara tidak dipengaruhi pihak lain dalam artian diberikan kebebasan untuk memutus perkara. Hakim dapat menggali nila-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Rahmi kurang sependapat apabila hakim banyak diam dan tak acuh terhadap rekannya. Menurut Rahmi, banyak diantara hakim yang justru saling mengingatkan.
Simak Video "Para 'Wakil Tuhan' Berikrar Perangi Korupsi"
4. H Busra
Saat ini, Busra adalah Ketua PT Agama Kupang. Menurutnya, hakim sebagai "orang kesepian" dengan maksud suatu sikap yang mandiri, berintegritas, bertanggung jawab dan jujur kepada diri sendiri dalam menegakkan keadilan terutama dalam menyelesaikan perkara-perkara yang ditanganinya.
"Disenting opininion merupakan kesempatan hakim sehingga dapat berbeda pendapat,oleh karena itulah kesempatan itu harus disikapi secara bijaksana," ujar Boesara.
5. Brigjen TNI Sugeng Sutrisno
Saat ini, Sugeng adalah hakim militer utama Dilmiltama. Sugeng setuju pemakai narkoba harus dipecat sebagai anggota TNI, sebab sekalinya sudah kena, tidak mungkin kembali ke keadaan semula. Walaupun demikian, harus tetap dilihat per kasus. Jika seandainya masih bisa dibina, bisa saja tidak dipecat. Harus dilihat apakah pelakunya memakai sendiri atau dijebak.
"Saya pernah menemukan kasus, setelah melakukan kegiatan olahraga, oknum TNI ini diberikan minum. Besoknya dites narkoba, hasilnya positif. Oknum TNI ini tidak tahu darimana bisa hasilnya positif, apalagi anaknya disiplin. Bisa jadi dijebak. Makanya artinya dia masih bisa dibina. Tapi selain alasan seperti itu, saya tidak sependapat jika tidak dipecat karena narkoba," kata Sugeng.
6. Sartono
Saat ini adalah Wakil Ketua III Pengadilan Pajak Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim. Sartono menyatakan bahwa permasalahan krusial di pengadilan pajak dari tahun ke tahun adalah perkembangan peraturan pajak yang jauh lebih lambat dibandingkan dengan perkembangan ekonomi.
Padahal pendapatan dari transaksi online itu sangat menguntungkan, nilainya triliunan. Sudah ada aturan yang mengatur sebelumnya, lalu dicabut tapi tidak ada alasannya. Adapun aturan yang dikeluarkan bulan April tahun 2019 hanya untuk mengejar pemain besar.
Banyaknya keluhan terhadap pengadilan pajak dari Dirjen Pajak terkait restitusi yang harus dibayarkan kepada wajib pajak, padahal dari petugas pajak menganggap transaksi tersebut fiktif.
"Peradilan pajak berprinsip menegakkan keadilan. Pengadilan Pajak berfungsi sebagai rem, memberikan warning kepada Petugas Pajak agar cermat dalam melakukan penghitungan pajak. Saya tidak setuju jika Pengadilan Pajak dianggap sebagai pihak yang mengganggu penerimaan pajak negara," kata Sartono.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini