"Mengenai masalah ormas terkait FPI, ini masih pada kajian di Kementerian Agama. Betul rekan-rekan dari FPI sudah buat surat di atas meterai mengenai kesetiaan atau pernyataan terhadap negara dan Pancasila. Tapi problemnya di AD/ART," kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
"Di AD/ART itu di sana disampaikan tadi juga sudah dibacakan Pak Junimart bahwa visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiyah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengawalan jihad. Ini yang sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama karena ada pertanyaan yang muncul, karena ini ada kabur-kabur bahasanya," ucap Tito.
Tito lalu berbicara soal teori teologi dari kata-kata 'penerapan Islam secara kafah'. Tito kemudian menyinggung soal NKRI bersyariah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti di Papua dulu pernah Manokwari membuat perda sendiri, sesuai dengan prinsip keagamaan di sana. Nanti Bali juga membuat perda sendiri sesuai prinsip keagamaan di sana. Ini bisa berdampak pada goyangnya solidaritas kebinekaan, ini semua saya kira silakan kita pikirkan sebagai wacana. Kemudian di bawah naungan khilafah Islamiyah, kata-kata khilafah-nya kan sensitif, apakah biologis khilafah Islamiyah ataukah membentuk sistem negara. Kalau sistem negara bertentangan dengan prinsip NKRI ini," jelas Tito.
Tito kemudian membahas soal pelaksanaan dakwa yang menurutnya tak masalah. Namun dia kembali menyoroti soal penegakan hisbah.
"Pemahaman hisbah ini yang kendalanya amar ma'ruf nahi munkar ini kadang-kadang dilakukan di lapangan dengan cara-cara melakukan penegakan hukum sendiri. Sweeping sendiri. Kita melihat ini menjelang Natal, dulu pernah menjelang Natal sweeping atribut Natal, pernah. Kemudian ada macam-macam ada perusakan tempat hiburan dll dalam rangka penegakan hisbah. Nah ini perlu diklarifikasi," sebut Tito.
Tito menyebut klarifikasi soal penegakan hisbah ini jika dilakukan akan bertentangan dengan sistem hukum di Indonesia. Menurutnya, penertiban hukum sepenuhnya kewenangan penegak hukum, bukan ormas.
Selain itu, Tito menyinggung soal diksi jihad. Jihad, kata Tito, banyak artinya dan ada yang menganggap jihad itu perang. Tito ingin hal-hal ini diklarifikasi.
"Jangan sampai yang di grass root menyampaikan, 'oh jihad perang, perang berarti kita boleh melakukan aksi amaliah'. Dalam amaliyah dalam bahasa sana kelompok sana, tapi dalam pemahaman sehari-hari ya serangan teror gitu," ucap Tito.
"Nah, ini yang perlu diklarifikasi dalam pasal 6 ini dan ini sekarang sedang jadi kajian oleh Kemenag yang lebih memahami tentang apa terminologi keagamaan itu. Jadi sifatnya sekarang di sana di Kemenag untuk membangun dialog dengan FPI, ya kita tunggu saja seperti apa hasilnya," jelas Tito.
FPI Buat Pernyataan Setia Pancasila-NKRI, Arsul Sani: Kami Turut Senang
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini